ICW Sebut Pernyataan Jokowi Soal Hukuman Mati Koruptor Berkebalikan dengan Grasi yang Diberikannya
Koordinator ICW Sebut Pernyataan Jokowi Soal Hukuman Mati Koruptor Bertolak Belakang dengan Grasi yang Diberikannya
TRIBUNNEWS.COM - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritisi pernyataan Presiden Jokowi yang menyatakan dapat melaksanakan hukuman mati untuk koruptor di Indonesia.
Koordinator ICW, Adnan Topan Husod mengatakan pernyataan Jokowi di SMK 57 Jakarta itu bertolak belakang dengan pemberian grasi bagi para koruptor baru-baru ini.
"Hari ini seingat saya presiden mengatakan soal hukuman mati terhadap pelaku korupsi. Tapi ketika dia memberikan grasi itu kan sesuatu yang bertolak belakang dengan statmentnya," kata Topan dilansir KompasTV, Selasa (10/12/2019).
Menurutnya, grasi merupakan kebijakan yang justru memberikan ruang bagi para pelaku korupsi untuk mendapatkan akses terhadap kebebasan.
ICW menyarankan presiden mengambil langkah nyata memerangi korupsi, salah satunya menerbitkan perpu KPK.
Dilansir dari Tribunnews, sebelumnya Presiden Jokowi memberikan grasi terhadap Annas Maamun, terpidana kasus korupsi alih fungsi lahan.
Jokowi tidak khawatir akan pemberian grasi yang dipastikan dapat menuai perdebatan publik.
Menurutnya, grasi yang diberikan sudah sejalan dengan amanat Undang-Undang Dasar.
Hal itu berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 23/G Tahun 2019 tertanggal 25 Oktober 2019.

Alasan presiden selain berdasarkan pertimbangan MA dan Menko Polhukam Mahfud MD adalah karena rasa kemanusiaan.
Hal itu lantaran usia Annas Maamun sudah cukup uzur dan sakit-sakitan.
Grasi kepada Mantan Gubernur Riau Annas Maamun diberikan pengurangan pidana penjara selama 1 (satu) tahun.
Dengan demikian Anas Maamun yang kini di tahan di Lapas Sukamiskin, Bandung akan bebas pada Oktober 2020 dari masa hukuman yang seharusnya berakhir pada Oktober 2021.
Adanya grasi dari Presiden Jokowi, Anas Maamun menjalani total masa hukuman 6 tahun penjara dari vonis 7 tahun yang dijatuhkan hakim.
Sebelumnya, diketahui pada 2015, Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Bandung menjatuhkan vonis 6 (enam) tahun penjara kepada Annas Maamun karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus suap alih fungsi kawasan hutan senilai Rp 5 miliar di Riau.