Jasa Raharja Raih Penghargaan Pada RRI Financial Awards 2019
PT. Jasa Raharja (Persero) telah melahirkan banyak inovasi seperti transformasi pelayanan berupa digitalisasi transaksi keuangan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA, 5 November 2019 – RRI Financial Awards 2019 – Iconomics, yang disenggarakan oleh IFinancial Awards 2019. PT. Jasa Raharja (Persero) telah melahirkan banyak inovasi seperti transformasi pelayanan berupa digitalisasi transaksi keuangan (Cashless Payment) sehingga pembayaran bisa dilakukan pada hari Sabtu/ Minggu/ hari libur dengan cepat.
Selain melakukan transformasi di bidang pelayanan, kami juga melakukan Transformasi digital di bidang pendapatan (SW dan IW).
Inovasi digital lainnya yaitu Aplikasi JRku yang dapat diunduh di Google Play Store untuk android dan App Store untuk IOS, aplikasi ini sangat bermanfaat bagi masyarakat karena dengan aplikasi ini masyarakat dapat Mengajukan santunan secara online, mengecek masa berlaku SWDKLLJ, melalui aplikasi ini masyarakat dapat melaporkan apabila ada kecelakaan alat angkutan umum dan kecelakaan lalu lintas yang terjadi serta memberikan informasi daerah rawan kecelakaan agar pengguna lain dapat berhati hati apabila melalui daerah tersebut.
Baca: Sampai November 2019, Klaim Santunan Jasa Raharja Capai Rp2,5 Triliun
Corporate Secretary PT. Jasa Raharja (Persero) Harwan Muldidarmawanmenyampaikan, “Bahwa penghargaan ini memicu kami untuk senantiasa bersikap adaptif terhadap perubahan kondisi lingkungan bisnis yang ada dan transformasi digital merupakan salah satu concern kami dalam setiap program kerja prioritas yang kami susun.
Jasa Raharja adalah Badan Usaha Milik Negara yang menjalankan amanah Undang- Undang No.33 dan 34 Tahun 1964. Undang-Undang No.33 mengatur Tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang, sedangkan Undang-Undang No.34 adalah Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Baca: Jelang Nataru, Jasa Raharja Siapkan Layanan Mudik Gratis Angkutan Darat dan Laut
Tugas pokok Jasa Raharja yakni menyerahkan Santunan Kecelakaan Bagi Korban Kecelakaan Lalu Lintas di Darat, Laut dan Udara sebagaimana yang diatur pada Undang-Undang tersebut. (*)