Tim Advokat Novel Baswedan Mengadu ke Komnas HAM
Diwakili M Isnur dan Muji Kartika Rahayu, Novel Baswedan mendesak Komnas HAM agar memantau proses hukum yang sedang dijalani penyidik senior KPK itu
"Di situ banyak rekomendasi lain yang Komnas berikan kepada internal kepolisian dan ke Presiden Jokowi. Pertanyaannya bagaimana pemantauan atas rekomendasi yang lain. Misalnya ditemukan adanya abuse of processyang dilakukan oleh beberapa penyidik di level mana. Apakah misalnya ada sanksi kepada penyidik yang melakukan abuse of processseperti itu. Nah, ini secara formal kami serahkan surat," kata Isnur.
Sementara itu, Wakil Ketua Komnas HAM Sandrayati menyambut baik surat desakan tersebut.
Menurut Sandrayati, Komnas HAM akan membahas desakan tersebut di kalangan internal.
"Kami tentu akan mempelajari dan membahas bersama rekan komisioner yang lain karena tim sebenarnya sudah selesai kerjanya pada saat kami menyelesaikan laporan, jadi itu kan tim bentukan paripurna. Tapi dengan perkembangan yang ada, kami akan bahas dengan rekan-rekan yang lain bagaimana kami akan menindaklanjuti," kata Sandrayati.
Sandrayati mengatakan pihaknya merasa kecewa terhadap perkembangan kasus Novel Baswedan.
Baca: Gubernur nonaktif Kepulauan Riau Didakwa Terima Suap Rp 45 Juta dan 11 Ribu Dolar Singapura
Dia mengatakan penegakan hukum di Indonesia sedang diuji melalui kasus ini.
"Tapi tentunya secara personal dan ini kami melihat perkembangan yang ada ini sangat mengecewakan bahwa kita tahu persoalan ini rumit, tetapi sistem hukum kita sedang diuji sebenarnya. Begitu sulitnya kita mengungkap satu peristiwa kejahatan yang dialami oleh warga sendiri siapa pun dia," kata Sandrayati.