Senin, 6 Oktober 2025

KPK Ingatkan Staf Khusus Jokowi dan Ma'ruf Amin Soal Pelaporan Harta Kekayaan

KPK mengingatkan staf khusus (stafsus) Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan stafsus Wakil Presiden Maruf Amin untuk melaporkan harta kekayaannya.

Editor: Adi Suhendi
KOMPAS.COM/Ardito Ramadhan D
Juru Bicara KPK Febri Diansyah 

"Penyampaian laporan secara benar dan tepat waktu merupakan bentuk komitmen yang bisa ditunjukkan oleh para penyelenggara negara pada publik," katanya.

Febri mengatakan, pelaporan LHKPN saat ini sudah jauh lebih mudah dengan menggunakan mekanisme pelaporan elektronik.

Para penyelenggara negara dapat mengakses website https://elhkpn.kpk.go.id/.

Di situs tersebut disediakan video penjelasan LHKPN dan video tutorial agar setiap penyelenggara negara yang ingin mengetahui tentang LHKPN dapat dengan mudah memahaminya.

"Jika masih membutuhkan penjelasan lebih lanjut dapat menghubungi Call Center KPK melalui telepon di 198 dan juga dapat datang ke pelayanan LHKPN di KPK. Kami akan mendampingi proses pelaporan tersebut," katanya.

Dengan kemudahan ini, KPK berharap para penyelenggara negara, termasuk stafsus Jokowi-Ma'ruf memiliki kesadaran dan kepatuhan menyerahkan LHKPN selaku penyelenggara negara.

"Keterbukaan terhadap kekayaan yang dimiliki penyelenggara pegara merupakan salah satu bentuk tanggungjawab kita pada publik, sekaligus sebagai komitmen pencegahan korupsi," tegas Febri.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved