Selasa, 7 Oktober 2025

KPK Ingatkan Staf Khusus Jokowi dan Ma'ruf Amin Soal Pelaporan Harta Kekayaan

KPK mengingatkan staf khusus (stafsus) Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan stafsus Wakil Presiden Maruf Amin untuk melaporkan harta kekayaannya.

Editor: Adi Suhendi
KOMPAS.COM/Ardito Ramadhan D
Juru Bicara KPK Febri Diansyah 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan staf khusus (stafsus) Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan stafsus Wakil Presiden Maruf Amin untuk melaporkan harta kekayaannya.

Para stafsus Jokowi dan Maruf Amin wajib menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) mereka kepada KPK paling lama tiga bulan setelah dilantik.

"KPK menunggu pelaporan LHKPN dari para staf khusus, staf ahli baik di lingkungan Kepresidenan, Wakil Presiden ataupun Kementerian yang jabatannya setara Eselon I atau terdapat aturan khusus di Kementerian masing-masing tentang wajib lapor LHKPN," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (3/12/2019).

Baca: Munas Golkar Dihadiri 3.000 Peserta

Diketahui, Presiden Jokowi mengenalkan tujuh staf khususnya yang berasal dari kalangan milenial di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (21/11/2019) lalu.

Ketujuh staf khusus presiden tersebut, yakni, Adamas Belva Syah Devara, Putri Indahsari Tanjung, Andi Taufan Garuda Putra, Ayu Kartika Dewi, Billy Mambrasar, Angkie Yudistia, dan Aminuddin Maruf.

Sementara, Wakil Presiden Maruf Amin menunjuk delapan orang staf khusus.

Mereka yakni, Mohamad Nasir, sebagai Staf Khusus Wapres Bidang Reformasi Birokrasi; Satya Arinanto, membidangi masalah hukum; Sukriansyah S Latief, Staf Khusus Wapres Bidang Infrastruktur dan Investasi.

Baca: Heboh Cuitan Kubu Sebelah Stafsus Presiden Billy Mambrasar, Jokowi: Anak Muda, Terlalu Semangat

Nama lain yaitu Lukmanul Hakim, sebagai Staf Khusus Wapres Bidang Ekonomi dan Keuangan; Muhammad Imam Aziz, sebagai Staf Khusus Wapres Bidang Ekonomi dan Keuangan; Robikin Emhas, Staf Khusus Wapres Bidang Politik dan Hubungan Antarlembaga.

Dua nama berikutnya adalah Masduki Baidlowi, Staf Khusus Bidang Komunikasi dan Informasi serta Masykuri Abdillah, Staf Khusus Wapres Bidang Umum.

Febri menjelaskan, KPK telah rampung membahas mengenai sejumlah pejabat baru di lingkungan kepresidenan, Wakil Presiden ataupun menteri kabinet, yaitu yang menjabat sebagai staf khusus atau staf ahli.

Dari pembahasan itu disimpulkan, sepanjang posisi para stafsus dan staf ahli tersebut setara eselon I, maka termasuk kualifikasi Penyelenggara Negara.

Hal ini berdasarkan Pasal 2 angka 7 dan Penjelasan UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dari KKN.

"Sehingga wajib melaporkan LHKPN ke KPK," kata Febri.

Febri mengingatkan pelaporan harta kekayaan merupakan bagian dari kerja pencegahan korupsi.
Untuk itu, perlu dilakukan bersama dengan dukungan semua pihak.

Baca: Jokowi Tolak Wacana 3 Periode, Surya Paloh: Kalau Memang Kebutuhan ke Arah Itu Kenapa Tidak

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved