Jumat, 3 Oktober 2025

Jokowi Tegaskan Tak Perlu Amandemen Undang-Undang Dasar 1945

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan, tidak perlu mengamandemen UUD 1945. Ia juga mempertanyakan apakah amandemen tidak akan melebar kemana-mana.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Sri Juliati
YouTube Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan, tidak perlu mengamandemen UUD 1945. 

TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan, tidak perlu mengamandemen UUD 1945.

Ia mengatakan, dirinya merupakan produk dari pemilihan langsung.

Sehingga saat ada keinginan untuk amandemen UUD 1945, Jokowi menanyakan apakah amandemen bisa dibatasi untuk urusan haluan negara.

Ia juga mempertanyakan apakah amandemen tidak akan melebar kemana-mana.

"Sekarang kenyataannya begitu kan. Ada yang lari Presiden dipilih MPR, ada yang lari Presiden 3 periode, ada yang lari presiden satu kali tapi 8 tahun."

"Jadi lebih baik, tidak usah amandemen," tegasnya. 

Hal ini ia ungkapkan di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (2/12/2019).

Presiden Jokowi juga menolak wacana Presiden 3 periode dan dipilih oleh Majelis Permusyawaran Rakyat (MPR). 

BACA JUGA : Perludem: Jokowi Harus Pastikan Partai Koalisi Tolak Wacana Penambahan Masa Jabatan Presiden

Menurutnya, yang memunculkan wacana Presiden 3 periode ingin mencari muka.

"Ada yang ngomong Presiden dipilih 3 periode itu ada 3 menurut saya, satu ingin menampar muka saya,kedua ingin cari muka, atau ingin menjerumuskan saya," ujarnya dilansir YouTube tvOneNews, Senin (2/12/2019).

Sebelumnya, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo menyatakan, wacana memperpanjang masa jabatan presiden muncul dari masyarakat, bukan dari parlemen.

Beredar kabar yang mengusulkan masa jabatan presiden menjadi delapan tahun dalam satu periode.

Tangkap Layar YouTube KompasTV Ketua MPR Bambang Soesatyo
Tangkap Layar YouTube KompasTV Ketua MPR Bambang Soesatyo (Tangkap Layar YouTube KompasTV)

Ada pula yang mengusulkan masa jabatan presiden menjadi empat tahun dan bisa dipilih sebanyak tiga kali.

Usulan lainnya, masa jabatan presiden menjadi lima tahun dan dapat dipilih kembali sebanyak tiga kali.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved