Soal SKT dari Kemendagri untuk Perpanjangan Izin FPI, Ismail Hasani: Sebenarnya Tidak Harus
Ismail Hasani mengatakan ormas FPI tidak memerlukan surat keterangan terdaftar dari Kemendagri.
Penulis:
Febia Rosada Fitrianum
Editor:
Pravitri Retno W
FPI sudah cukup apabila memiliki izin dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Ismail Hasani menuturkan ormas yang sudah mendapatkan izin dari Kemenkumham dapat membuka rekening di bank dan dapat beroperasi.
Maka sejak bulan Juni di mana masa izin ormas FPI habis hingga saat ini, FPI tidak merasakan dampak yang cukup berarti.

"Kalo FPI sudah punya izin perkumpulan misalnya di Kementerian hukum dan HAM itu sudah cukup," jelas Ismail Hasani.
"Dia sudah bisa buka rekening bank, bisa beroperasi dan lain sebagainya. Jadi ini dari Juni sampai sekarang kan sebenarnya tidak ada impact signifikan terhadap FPI," tambah dia.
Menteri Agama, Fachrul Razi menjelaskan Kementerian Agama sudah mengeluarkan rekomendasi pendaftaran ulang SKT untuk FPI.
Menurutnya tidak ada yang salah apabila semua komponen yang ada ingin memajukan bangsa Indonesia.
"Kami udah final ajukan, karena memang kemudian akan ada proses lanjut. Ya kalo kami (Kemenag) meloloskan kembali FPI," terang Fachrul Razi.
"Tapi tetap saja kami dengan dia tetap apa yang perlu diupayakan lagi kita harus coba."
"Kami beginilah ya, selama semua komponen bangsa itu ingin sama-sama memajukan bangsa ini kenapa sih. Ada hal- hal yang masih kita lakukan, kita coba deal dengan dia," tandasnya.
Fachrul Razi mengatakan jika masih terdapat poin yang masih diragukan oleh Kemendagri mengenai ormas FPI, dapat dilakukan perundingan.
(Tribunnews.com/Febia Rosada Fitrianum)