Selasa, 30 September 2025

Soal SKT dari Kemendagri untuk Perpanjangan Izin FPI, Ismail Hasani: Sebenarnya Tidak Harus

Ismail Hasani mengatakan ormas FPI tidak memerlukan surat keterangan terdaftar dari Kemendagri.

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
POOL/REPUBLIKA/RAISAN AL FARISI
Ismail Hasani mengatakan ormas FPI tidak memerlukan surat keterangan terdaftar dari Kemendagri. 

TRIBUNNEWS.COM - Direktur Eksekutif Setara Institute, Ismail Hasani mengatakan organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI) tidak memerlukan surat keterangan terdaftar (SKT) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Pernyataan tersebut dijelaskan dalam video yang diunggah di kanal YouTube Kompas TV, Kamis (28/11/2019).

Ismail Hasani mengatakan, saat ini FPI masih tetap dapat beroperasi seperti biasanya, meskipun izin ormas FPI telah habis sejak Kamis (20/6/2019) lalu.

Kemudian, keputusan Kemendagri mengeluarkan SKT atau tidak, tidak akan mempengaruhi praktik ormas FPI selanjutnya.

"Ya kalau kita periksa dari 20 Juni sampai sekarang FPI tetap beroperasi seperti biasa," ujar Ismail.

"Artinya sebenarnya ada tidaknya surat keterangan terdaftar (SKT) di Kemendagri sebenarnya tidak berpengaruh secara operasional bagi teman-teman FPI," tambahnya. 

Ismail juga menjelaskan, sebuah ormas tidak diharuskan mempunyai izin dari Kemendagri.

Karena ormas dapat memilih bentuk badan hukum sendiri.

Ismail Hasani soal FPI
Ismail Hasni menjelaskan FPI tidak membutuhkan SKT dari Kemendagri perihal perpanjangan izin ormas.

Menurutnya, organisasi atau sebuah kelompok yang berebut mendaftar ke Kemendagri merupakan organisasi yang ingin mendapatkan dana dari pemerintah.

Syarat untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah adalah dengan memiliki SKT dari Kemendagri tersebut.

Sehingga hanya suatu kelompok yang ingin dana ormas dari pemerintah yang akan membutuhkan SKT.

"Sebenarnya tidak harus, karena ormas itu bisa memilih bentuk badan hukum ya."

"Kenapa orang berebut atau bersemangat mendaftarkan diri ke Kemendagri," tutur Ismail.

"Memang syarat untuk mengakses dana atau bantuan dari pemerintah adalah harus ada SKT."

"Karena itu hanya mereka yang ingin mengakses dana ormas itulah yang kemudian membutuhkan SKT," lanjutnya.

FPI sudah cukup apabila memiliki izin dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Ismail Hasani menuturkan ormas yang sudah mendapatkan izin dari Kemenkumham dapat membuka rekening di bank dan dapat beroperasi.

Maka sejak bulan Juni di mana masa izin ormas FPI habis hingga saat ini, FPI tidak merasakan dampak yang cukup berarti.

Direktur Riset Setara Institute, Ismail Hasani dalam diskusi di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Rabu, (24/5/2017).
Direktur Riset Setara Institute, Ismail Hasani dalam diskusi di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Rabu, (24/5/2017). (Tribunnews.com/ Taufik Ismail)

"Kalo FPI sudah punya izin perkumpulan misalnya di Kementerian hukum dan HAM itu sudah cukup," jelas Ismail Hasani.

"Dia sudah bisa buka rekening bank, bisa beroperasi dan lain sebagainya. Jadi ini dari Juni sampai sekarang kan sebenarnya tidak ada impact signifikan terhadap FPI," tambah dia.

Menteri Agama, Fachrul Razi menjelaskan Kementerian Agama sudah mengeluarkan rekomendasi pendaftaran ulang SKT untuk FPI.

Menurutnya tidak ada yang salah apabila semua komponen yang ada ingin memajukan bangsa Indonesia.

"Kami udah final ajukan, karena memang kemudian akan ada proses lanjut. Ya kalo kami (Kemenag) meloloskan kembali FPI,"  terang Fachrul Razi.

"Tapi tetap saja kami dengan dia tetap apa yang perlu diupayakan lagi kita harus coba."

"Kami beginilah ya, selama semua komponen bangsa itu ingin sama-sama memajukan bangsa ini kenapa sih. Ada hal- hal yang masih kita lakukan, kita coba deal dengan dia," tandasnya.

Fachrul Razi mengatakan jika masih terdapat poin yang masih diragukan oleh Kemendagri mengenai ormas FPI, dapat dilakukan perundingan.

(Tribunnews.com/Febia Rosada Fitrianum)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan