Soal SKT dari Kemendagri untuk Perpanjangan Izin FPI, Ismail Hasani: Sebenarnya Tidak Harus
Ismail Hasani mengatakan ormas FPI tidak memerlukan surat keterangan terdaftar dari Kemendagri.
Penulis:
Febia Rosada Fitrianum
Editor:
Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Direktur Eksekutif Setara Institute, Ismail Hasani mengatakan organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI) tidak memerlukan surat keterangan terdaftar (SKT) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Pernyataan tersebut dijelaskan dalam video yang diunggah di kanal YouTube Kompas TV, Kamis (28/11/2019).
Ismail Hasani mengatakan, saat ini FPI masih tetap dapat beroperasi seperti biasanya, meskipun izin ormas FPI telah habis sejak Kamis (20/6/2019) lalu.
Kemudian, keputusan Kemendagri mengeluarkan SKT atau tidak, tidak akan mempengaruhi praktik ormas FPI selanjutnya.
"Ya kalau kita periksa dari 20 Juni sampai sekarang FPI tetap beroperasi seperti biasa," ujar Ismail.
"Artinya sebenarnya ada tidaknya surat keterangan terdaftar (SKT) di Kemendagri sebenarnya tidak berpengaruh secara operasional bagi teman-teman FPI," tambahnya.
Ismail juga menjelaskan, sebuah ormas tidak diharuskan mempunyai izin dari Kemendagri.
Karena ormas dapat memilih bentuk badan hukum sendiri.

Menurutnya, organisasi atau sebuah kelompok yang berebut mendaftar ke Kemendagri merupakan organisasi yang ingin mendapatkan dana dari pemerintah.
Syarat untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah adalah dengan memiliki SKT dari Kemendagri tersebut.
Sehingga hanya suatu kelompok yang ingin dana ormas dari pemerintah yang akan membutuhkan SKT.
"Sebenarnya tidak harus, karena ormas itu bisa memilih bentuk badan hukum ya."
"Kenapa orang berebut atau bersemangat mendaftarkan diri ke Kemendagri," tutur Ismail.
"Memang syarat untuk mengakses dana atau bantuan dari pemerintah adalah harus ada SKT."
"Karena itu hanya mereka yang ingin mengakses dana ormas itulah yang kemudian membutuhkan SKT," lanjutnya.