Reuni 212
Kemenag Beri Rekomendasi Perpanjang Izin FPI, Hidayat Nur Wahid: Kemendagri Laksanakan Saja
Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid memberikan saran ke Kemendagri untuk terbitkan surat izin perpanjangan ormas FPI.
TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Hidayat Nur Wahid memberikan pendapatnya terkait izin perpanjangan Front Pembela Islam (FPI).
Menurutnya pemerintah harus memberi penghormatan kepada hak kebebasan berkumpul yang diatur dalam undang undang dasar.
Ia menambahkan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) telah melemparkan ke Kementrian Agama (Kemenag) untuk mendalami organisasi FPI.
"Kalau Kemenag sudah memberikan penilaian seperti itu ya sebaiknya Kemendagri sebagai pengayom dan pembina bagi ormas laksanakan saja," ujarnya dilansir melalui siaran langsung YouTube Kompas TV, Kamis (28/11/2019).

Sementara itu, Menteri Agama, Fachrul Razi menegaskan perpanjangan izin Front pembela Islam (FPI) sudah dikaji oleh Kementrian Agama (Kemenag).
Ia menyebut jika Kemenag sudah final memberikan rekomendasi perpanjangan izin FPI ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).
Ketika ditanya apakah FPI lolos rekomendasi dari Kemenag, Fachrul Razi mengiyakan.
Menurutnya jika ada yang perlu diupayakan dari FPI akan coba dilakukan.
Hal- hal yang masih diragukan dari FPI akan coba dicari kesepakatan bersama.
"Mendagri mengatakan ada poin poin yang masih diragukan, ya kita deal aja sama FPI bisa nggak Anda merubah ini menjadi begini," ujarnya dilansir melalui YouTube Kompas TV, Kamis (28/11/2019).
Fachrul Razi menambahkan selama semua komponen bangsa ingin memajukan bangsa akan diajak sama sama.
Sebelumnya, Menteri Agama mengatakan Front Pembela Islam (FPI) telah membuat pernyataan setia pada Pancasila Negara Kesatuan Republik Indonesia.
BACA JUGA : Tito Karnavian: Perlu Waktu Lama Untuk Mengeluarkan Surat Keterangan Terdaftar untuk FPI
Pernyataan itu ia ungkapkan saat pertemuan tertutup dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud MD dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pada Rabu (27/11/2019).
Satu di antara pembahasan pertemuan tersebut terkait perpanjangan ijin Front Pembela Islam (FPI).
Ia juga menambahkan FPI telah berjanji untuk tidak akan melanggar hukum lagi kedepan.
Tapi Menteri Agama ini akan mendalami lebih jauh pernyataanya itu.

"Pernyataan yang dibuat dengan materai dan itu akan kami dalami lagi dalam waktu dekat," ujarnya dilansir melalui YouTube Official iNews, Rabu (27/11/2109).
Sementara itu, Mahfud MD menjelaskan jika secara prosedural administratif dan substantif FPI sudah mengajukan permohonan untuk perpanjangan.
Menurutnya surat keterangan yang diajukan sudah terdaftar.
Tetapi masih ada beberapa hal yang perlu didalami.
Ia juga menambahkan jika Menteri Agama, Fachrul Razi yang akan mendalami surat tersebut.
"Menteri Agama nanti yang akan mendalaminya dan melakukan pembahasan yang lebih dalam lagi," ujarnya dilansir melalui YouTube Official iNews, Rabu (27/11/2019). (*)
(Tribunnews.com/Faisal Abdul Muhaimin)