Kejati DKI Telusuri Dugaan Korupsi di Jiwasraya
Kejati Jakarta mengendus ada dugaan tindak pidana korupsi di PT. Asuransi Jiwasraya (Persero), salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengendus ada dugaan tindak pidana korupsi di PT. Asuransi Jiwasraya (Persero), salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, M. Nirwan Nawawi, menduga ada unsur tindak pidana korupsi terkait penjualan produk JS Saving Plan.
"Dalam pelaksanaan terdapat penyimpangan yang diduga melanggar ketentuan perundang-undangan sehingga memenuhi kualifikasi tindak pidana korupsi (delik korupsi), baik terkait proses penjualan produk JS Saving Plan, maupun pemanfaatan pendapatan sebagai hasil penjualan produk JS Saving Plan," kata Nirwan, saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (28/11/2019).
Upaya mengungkap kasus itu berawal dari laporan pengaduan masyarakat.
Sejak tahun 2014 sampai dengan 2018, kata dia, PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) melalui unit kerja pusat Bancassurance dan Aliansi Strategis menjual produk JS Saving Plan.
"Menjual produk dengan tawaran prosentasi bunga tinggi (cenderung di atas nilai rata-rata) berkisar 6,5% s,d, 10%, sehingga memperoleh pendapatan total dari premi sebesar Rp. 53,27 triliun," kata dia.
Dia menjelaskan berdasarkan adanya dugaan tindak pidana korupsi pada PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) itu, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta No.: Print-4816/O.1/Fd.1/11/2018 tanggal 27 Nopember 2018.
"Dari hasil penyelidikan, telah didapatkan bukti permulaan yang cukup dan ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta No. : Print- 1611/M.1/Fd.1/06/2019 tanggal 26 Juni 2019," kata dia.
Pada tahap penyidikan, dia menambahkan, tim penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah memeriksa sebanyak 66 orang saksi dari pihak-pihak terkait, pengumpulan dokumen-dokumen sebagai alat bukti.
"Dan telah meminta penunjukan Ahli Auditor dari Kantor Akuntan Publik untuk dapat memproses Perhitungan Kerugian Negara," tambahnya.