Alexander Marwata Setuju Pimpinan KPK Tak Perlu Keluar dari Instansi Asalnya
Alexander Marwata setuju soal mereka yang menjabat pimpinan KPK tidak mesti keluar dari instansi asalnya.
Penulis:
Danang Triatmojo
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua KPK Alexander Marwata setuju soal mereka yang menjabat pimpinan KPK tidak mesti keluar dari instansi asalnya.
Apalagi kata Alex, jaksa ataupun polisi yang telah bekerja di KPK umumnya akan mendapat kesempatan promosi jabatan setelah kembali ke instansi asalnya.
"Kasihan juga teman-teman Kepolisian dan Kejaksaan kalau misalnya balik, misalnya di KPK 10 tahun masih 4A teman-teman selevel dia (sudah) 4C, kan kasihan," kata Alex di kawasan Menteng Dalam, Jakarta Selatan, Kamis (28/11/2019).
Baca: KPK Ajukan Kasasi Terhadap Vonis Bebas Sofyan Basir
Menurut dia, paling penting adalah bukan perkara mundur dari jabatan asal, tapi bagaimana mereka yang sudah dapat ilmu di KPK bisa mengaplikasikan nilai pemberantasan korupsi saat kembali bekerja di instansinya masing-masing.
"Jadi tetap kita perhatikan karir yang bersangkutan di instansi asal, dan kita juga sudah komunikasi kepada pimpinan Kejaksaan dan Kepolisian itu bisa promosi. Harapannya ketika dia di isntasi asalnya dia mengeluarkan nilai-nilai yang didapatkan di KPK," ungkapnya.
Baca: KPK Minta Tambahan 10 Orang dari Penyidik Pajak
Adapun Alex menjelaskan setiap pegawai atau pimpinan di lembaga antirasuah, namanya masih tercatat sebagai pegawai di instansi sebelumnya.
Ia mencontohkan, dirinya hingga kini masih tercatat sebagai pegawai di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Tapi walau masih tercatat, dirinya sama sekali tidak menerima gaji dari BPKP.
"Saya pimpinan ya tercatat sebagai pegawai BPKP, masih ada nama saya. Tapi saya sudah tak terima gaji di sana," pungkas dia.