KPK Minta Tambahan 10 Orang dari Penyidik Pajak
Ia menjelaskan pihaknya tidak punya sumber daya manusia (SDM) memadai yang cakap menangani kasus korupsi terkait pajak.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua KPK Alexander Marwata minta 10 orang penyidik pajak dari Ditjen Pajak Kemenkeu bekerja di lembaga antirasuah.
Mereka dibutuhkan guna mengusut kasus korupsi dengan tingkat kesulitan tertentu.
"Kami minta ada penyidik pajak, tidak banyak 10 orang misalnya untuk dipekerjakan KPK khusus menangani perkara korupsi yang tidak hanya menyangkut pajak tetapi banyak informasi yang kami peroleh, yang korupsinya mungkin tidak terbukti dan sulit dibuktikan," kata Alex di kawasan Menteng Dalam, Jakarta Pusat, Kamis (28/11/2019).
Baca: Sejak Awal Zico Sudah Duga Permohonan Uji Materi UU KPK Bakal Ditolak MK
Ia menjelaskan pihaknya tidak punya sumber daya manusia (SDM) memadai yang cakap menangani kasus korupsi terkait pajak.
Alex mengira pertukaran posisi antar instansi bisa mudah terlaksana mengingat dalam Undang-Undang KPK yang baru, pegawai KPK berstatus ASN. Mereka pun tak harus mundur sebagai ASN.
"Mudah-mudahan Pak Suryo berkenan pmemberikan 10 orang yang mumpuni. Apalagi sekarang dengan Undang-Undang baru, status pegawai KPK itu ASN. Saya kira lebih mudah pertukaran pegawai antara instansi tidak harus yang bersangkutan mengundurkan diri sebagai ASN," jelas dia.
Baca: Tsani Annafari Mundur Karena UU Baru Tak ada Penasihat KPK
Selain itu, kata Alex, permintaan 10 penyidik pajak bekerja di KPK bertalian juga dengan upaya pihaknya membantu penerimaan pajak sebagai sumber pendapatan negara.
"Saya kira sudah banyak upaya yang dilakukan KPK dalam penerimaan pajak," pungkasnya.