Sabtu, 4 Oktober 2025

Datangi MK Sebagai Individu, Tiga Pimpinan KPK Gugat UU KPK Baru

Tiga pimpinan KPK tersebut antara lain Ketua KPK Agus Rahardjo, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, dan Wakil Ketua KPK Laode M Syarif.

Penulis: Gita Irawan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua KPK Agus Rahardjo 

Ia mengatakan, dalam permohonan uji formil tersebut, para pemohon menyatakan pembentukan Undang-Undang KPK baru atau Undang-Undang KPK nomor 19 tahun 2019 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar dan peraturan pembentukan Undang-Undang yang berlaku.

"Tujuan utama pengujian ini kami mengacu pada untuk menguji formilnya dulu. Karena kami melihat bahwa proses pembentukan Undang-Undang revisi KPK tidak sesuai dengan syarat-syarat pembentukan Undang-Undang," kata Laode.

Dalam permohonan tersebut tercantum 13 orang pemohon atau prinsipal termasuk mantan Wakil Ketua KPK periode 2003 sampai 2007 Erry Riyana Hardjapamekas.

Tercantum pula 39 kuasa hukum yang berasal dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) anti korupsi dan kantor pengacara profesional lainnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved