Datangi MK Sebagai Individu, Tiga Pimpinan KPK Gugat UU KPK Baru
Tiga pimpinan KPK tersebut antara lain Ketua KPK Agus Rahardjo, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, dan Wakil Ketua KPK Laode M Syarif.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tiga pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mendaftarkan permohonan uji formil terhadap Undang-Undang KPK Nomor 19 tahun 2019 Jakarta Pusat pada Rabu (20/11/2019) 14.57 WIB.
Tiga pimpinan KPK tersebut antara lain Ketua KPK Agus Rahardjo, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, dan Wakil Ketua KPK Laode M Syarif.
Tidak hanya itu, tampak juga mantan Wakil Ketua KPK periode 2007 sampai 2017 Mochammad Jasin yang juga merupakan bagian dari pemohon gugatan.
Selain itu hadir pula mendampingi sejumlah kuasa hukum dari Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadana, Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, Feri Amsari, dan advokat Alghifari.
Ketika mereka datang, tim kuasa hukum yang mengenakan seragam kaus hitam bertuliskan #ReformasiDikorupsi tampak sibuk merapikan berkas-berkas permohonan.
Tampak beberapa tumpuk dokumen kertas yang pada bagian tertentu diberi label berwarna-warni.
Setelah dirapikan, tumpukan berkas tersebut kemudian diserahkan ke loket penerimaan perkara konstitusi.
Sambil menunggu, mereka tampak sesekali bercanda dengan tim kuasa hukum.
Namun, terlihat juga mereka tampak berdiskusi membentuk lingkaran.
Tidak diketahui apa yang mereka diskusikan.
Namun raut wajah mereka tampak serius.
Usai menyerahkan berkas administrasi kelengkapan sidang berupa Surat Kuasa, Daftar Bukti, serta dokumen lainny, Laode mengatakan kehadirannya beserta dua pimpinan lain tidak mewakili institusi KPK.
Ia mengatakan, ia dan dua pimpinan lainnya mengatasnamakan pribadi karena menurutnya mereka memiliki kedudukan hukum yang paling utama karena di samping sebagai warga, hadirnya Undang-Undang KPK baru yang menuai polemik tersebut berdampak langsung pada kinerja mereka sebagai Pimpinan KPK.
"Yang punya legal standing yang paling utama kan di samping warga negara, yang berurusan langsung dengan UU KPK ini kan pegawai KPK, Komisioner KPK. Oleh Karena itu, sebagai pribadi dan sebagai pegawai KPK kita berharap mahkamah memperhitungkan. Kami memiliki kedudukan hukum," kata Laode di Gedung MK RI Jakarta Pusat pada Rabu (20/11/2019).
Ia mengatakan, dalam permohonan uji formil tersebut, para pemohon menyatakan pembentukan Undang-Undang KPK baru atau Undang-Undang KPK nomor 19 tahun 2019 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar dan peraturan pembentukan Undang-Undang yang berlaku.
"Tujuan utama pengujian ini kami mengacu pada untuk menguji formilnya dulu. Karena kami melihat bahwa proses pembentukan Undang-Undang revisi KPK tidak sesuai dengan syarat-syarat pembentukan Undang-Undang," kata Laode.
Dalam permohonan tersebut tercantum 13 orang pemohon atau prinsipal termasuk mantan Wakil Ketua KPK periode 2003 sampai 2007 Erry Riyana Hardjapamekas.
Tercantum pula 39 kuasa hukum yang berasal dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) anti korupsi dan kantor pengacara profesional lainnya.