Mantan Mendagri Gamawan Fauzi Diperiksa KPK, jadi Saksi Kasus Korupsi Proyek Gedung IPDN Sumut
Mantan Mendagri Gamawan Fauzi diperiksa KPK sebagai saksi dari tersangka Dudy Jocom, terkait korupsi Gedung IPDN Sumatera Utara.
Penetapan tersangka tersebut dari hasil pengembangan kasus korupsi pembangunan Gedung IPDN di Kabupaten Agam, Sumatera Barat dan Rokan Hilir, Riau.

Pada 2010, Dudy melalui kenalannya diduga menghubungi beberapa kontraktor, kemudian memberitahukan akan ada proyek IPDN.
Sebelum pelaksanaan lelang, diduga telah disepakati pembagian pekerjaan, yaitu PT Waskita Karya untuk proyek IPDN di Sulawesi Selatan dan PT Adhi Karya untuk proyek IPDN di Sulawesi Utara.
Baca: KPK Korek Keterangan Dari 14 Pejabat Terkait Setoran Kepada Wali Kota Medan Dzulmi Eldin
Pada September 2011, pemenang lelang ditetapkan, kemudian Dudy dan kontraktor menandatangani kontrak proyek.
Pada Desember 2011, meski pekerjaan belum selesai, Dudy diduga meminta pembuatan berita acara serah terima pekerjaan 100 persen untuk dua proyek IPDN itu. Tujuannya agar dana dapat dibayarkan.
Dari kedua proyek tersebut, diduga negara mengalami kerugian total Rp 21 miliar yang dihitung dari kekurangan volume pekerjaan pada dua proyek tersebut.
(Tribunnews.com/Nuryanti) (Kompas.com/Ardito Ramadhan)