Jumat, 3 Oktober 2025

Mantan Mendagri Gamawan Fauzi Diperiksa KPK, jadi Saksi Kasus Korupsi Proyek Gedung IPDN Sumut

Mantan Mendagri Gamawan Fauzi diperiksa KPK sebagai saksi dari tersangka Dudy Jocom, terkait korupsi Gedung IPDN Sumatera Utara.

Penulis: Nuryanti
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin (18/11/2019). Gamawan Fauzi diperiksa dalam aksus pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan Gedung Kampus IPDN Provinsi Sulawesi Utara pada Kemendagri tahun anggaran 2011. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) periode 2009-2014, Gamawan Fauzi.

Gamawan Fauzi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Dudy Jocom.

Ia menyebut, dirinya dipanggil KPK untuk mengonfirmasi beberapa hal terkait korupsi proyek Gedung Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Sulawesi Utara.

"Saya cuma dikonfirmasi aja untuk beberapa hal," ujarnya, di Gedung Merah Putih KPK, Senin (18/11/2019), dilansir dari YouTube KOMPASTV.

Dalam kedatangannya, Gamawan mengaku sebagai saksi Dudi Jacob dan dua orang kontraktor.

"Itu untuk tiga berkas, satu untuk Dudy Jocom dan duanya untuk kontraktor lain," katanya.

Baca: MK Gelar Sidang Uji Materi UU KPK, Pemerintah dan DPR Beri Keterangan

Gamawan mengatakan, dirinya menandatangani berkas proyek Gedung IPDN karena sudah diulas oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, dulu saat ia menjabat Mendagri.

"Jika proyek itu diatas Rp 100 miliar kan ditandatangani oleh Menteri (Mendagri), kemudian saya bilang, iya ditandatangani tapi setelah direview oleh BPKP," jelasnya.

Selain itu, ia juga mengaku proyek tersebut sudah sesuai dengan peraturan seperti yang disampaikan oleh pelaksana tender proyek.

"Dan pelaksana tender mengatakan ini sudah sesuai peraturan yang berlaku, makanya saya tandatangani,"lanjutnya.

Dikutip dari Kompas.com, Senin (18/11/2019), Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, Gamawan akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan pembangunan gedung kampus IPDN Sulawesi Utara Tahun 2011.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DJ (Dudy Jocom), mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri)," kata Febri dalam keterangannya, Senin (18/11/2019).

Sebelumnya, Gamawan juga pernah diperiksa oleh KPK pada Januari 2019 lalu untuk kasus Dudy Jocom ini.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero), Tbk, Dono Purwoko dan Kepala Divisi I PT Waskita Karya, Tbk Adi Wibowo sebagai tersangka.

Baca: KPK Bakal Periksa Pasangan Suami Istri Politikus PAN

Pejabat Kemendagri Dudy Jocom kembali ditetapkan menjadi tersangka.

Penetapan tersangka tersebut dari hasil pengembangan kasus korupsi pembangunan Gedung IPDN di Kabupaten Agam, Sumatera Barat dan Rokan Hilir, Riau.

Mantan Pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Dudy Jocom, menjalani pemeriksaan lanjutan di KPK pada Senin (6/8/2018).
Mantan Pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Dudy Jocom, menjalani pemeriksaan lanjutan di KPK pada Senin (6/8/2018). (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Pada 2010, Dudy melalui kenalannya diduga menghubungi beberapa kontraktor, kemudian memberitahukan akan ada proyek IPDN.

Sebelum pelaksanaan lelang, diduga telah disepakati pembagian pekerjaan, yaitu PT Waskita Karya untuk proyek IPDN di Sulawesi Selatan dan PT Adhi Karya untuk proyek IPDN di Sulawesi Utara.

Baca: KPK Korek Keterangan Dari 14 Pejabat Terkait Setoran Kepada Wali Kota Medan Dzulmi Eldin

Pada September 2011, pemenang lelang ditetapkan, kemudian Dudy dan kontraktor menandatangani kontrak proyek.

Pada Desember 2011, meski pekerjaan belum selesai, Dudy diduga meminta pembuatan berita acara serah terima pekerjaan 100 persen untuk dua proyek IPDN itu. Tujuannya agar dana dapat dibayarkan.

Dari kedua proyek tersebut, diduga negara mengalami kerugian total Rp 21 miliar yang dihitung dari kekurangan volume pekerjaan pada dua proyek tersebut.

(Tribunnews.com/Nuryanti) (Kompas.com/Ardito Ramadhan)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved