Minggu, 5 Oktober 2025

Belum Sebulan Jadi Menteri, Erick Thohir Rombak Pejabat Eselon I BUMN

Erick Thohir juga mulai memanggil beberapa kandidat yang akan mengisi jabatan vital di perusahaan BUMN seperti Ahok dan Chandra Hamzah.

Editor: Ifa Nabila
Yanuar Riezqi Yovanda
Menteri BUMN Erick Thohir 

TRIBUNNEWS.COM - Menteri BUMN Erick Thohir belum sebulan menjalankan jabatannya sejak dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 23 Oktober 2019 lalu.

Meski baru sebentar, Erick Thohir sudah bergerak cepat dengan merombak pejabat BUMN.

Tak hanya itu, Erick Thohir juga mulai memanggil beberapa kandidat yang akan mengisi jabatan vital di perusahaan BUMN.

Kandidat itu di antaranya mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama (BTP) atau biasa disapa Ahok, kemudian ada Chandra Hamzah, mantan Komisioner KPK, pada Senin (18/11/2019) di Kementerian BUMN.

Selain itu, rencana mengisi jabatan di BUMN, Erick memberi kejutan. Ia merombak habis pejabat eselon I Kementerian BUMN.

Kompas.com telah merangkum sejumlah gebrakan Erick Thohir dalam menjalankan tugasnya mengikuti arahan visi dari Presiden Joko Widodo.

1. Mantan petinggi KPK ditawari jabatan di BUMN

Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Chandra Hamzah, menghadiri undangan pertemuan secara pribadi oleh Erick Thohir.

Dalam pertemuan itu, Erick didampingi kedua Wamen BUMN, yakni Budi Gunadi Sadikin dan Kartika Wirjoatmodjo.

Undangan ia terima melalui pesan singkat WhatsApp.

Namun, tujuan dari undangan tersebut tidak dijelaskan secara spesifik.

Dalam pertemuan yang berlangsung selama dua jam tersebut, Chandra menegaskan, tidak menyinggung soal jabatan.

"Tebak-tebak buah manggis. Tidak ada bicara posisi atau jabatan," katanya ditemui seusai pertemuan di Kementerian BUMN, Jakarta, Senin (18/11/2019).

2. Erick Thohir sapu bersih pejabat di Kementerian BUMN

Erick Thohir mulai merestrukturisasi para penjabat di Kementerian BUMN.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved