Kasus Novel Baswedan
Tahu Persis Penyiraman Air Keras pada Novel Baswedan, Tetangga Laporkan Dewi Tanjung ke Polisi
Tetangga sekaligus Tim Advokasi Novel melaporkan Dewi Tanjung ke polisi karena menilai Dewi Tanjung telah mengirimkan pelaporan palsu.
Sementara itu, Muzakkir pun mengatakan, Dewi Tanjung dapat berbalik menjadi tersangka atas laporannya tersebut.
Muzakkir menjelaskan, Dewi Tanjung dapat dikenakan Pasal 310 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencemaran Nama Baik.
Ia menyebutkan, dalam kasus ini terdapat tiga pelapor yang dapat melaporkan balik Dewi Tanjung.
Di antara tiga pelapor tersebut yaitu Novel Baswedan, institusi KPK, dan TPF yang semestinya keberatan atas laporan Dewi Tanjung.
Polisi Siap Terima Laporan Novel
Dilansir Tribunnews.com dari Kompas.com, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, setiap orang memiliki hak melapor pada pihak kepolisian dengan didukung data-data.
"Pada prinsipnya semua orang boleh melapor kepada pihak kepolisian. Tentunya laporan itu didukung dengan data," kata Argo.
Lebih lanjut Argo menyebutkan, setiap warga negara yang merasa dirugikan oleh laporan orang lain, bisa melaporkan balik ke polisi.
Selain itu, Argo mengungkapkan, dalam mengajukan laporan suatu kasus, pelapor harus melampirkan barang bukti dan konsultasi dengan anggota di bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
Selanjutnya, polisi akan menyelidiki laporan tersebut guna mengetahui adanya unsur tindak pidana di dalamnya.
(Tribunnews.com/Widyadewi Metta) (Kompas.com/Singgih Wiryono)