Jumat, 3 Oktober 2025

Kasus Novel Baswedan

Tahu Persis Penyiraman Air Keras pada Novel Baswedan, Tetangga Laporkan Dewi Tanjung ke Polisi

Tetangga sekaligus Tim Advokasi Novel melaporkan Dewi Tanjung ke polisi karena menilai Dewi Tanjung telah mengirimkan pelaporan palsu.

Penulis: Widyadewi Metta Adya Irani
Editor: Daryono
Tribunnews.com/ Lusius Genik
Yasri Yudha Yahya didampingi kuasa hukumnya melaporkan Dewi Tanjung ke Polda Metro Jaya, Sudirman, Jakarta Selatan, Minggu (17/11/2019). 

TRIBUNNEWS.COM  - Tetangga Novel Baswedan, Yasri Yudha Yahya, balik melaporkan Dewi Tanjung ke polisi.

Yasri melaporkannya terkait dengan laporan dugaan kebohongan Novel Baswedan yang diajukan oleh Dewi Tanjung.

Tim Advokasi Novel tersebut menilai Dewi Tanjung telah melayangkan pelaporan palsu ke polisi terkait kasus penyiraman air keras kepada Novel Baswedan.

Yasri berulangkali menyebut dirinya adalah orang yang tahu persis kejadian penyiraman air keras pada Novel Baswedan, Minggu (17/11/2019).

Pasalnya, Yasri merupakan orang pertama yang membawa Novel ke rumah sakit setelah kejadian penyiraman air keras menimpa Novel.

Yasri pun mengaku tahu betul dengan kondisi Novel pada saat kejadian sehingga ia dapat memastikan peristiwa yang dialami Novel bukanlah rekayasa.

"Saya orang pertama yang membawa korban, Novel Baswedan, dan saya tahu persis bagaimana mukanya, bagaimana bentuknya korban pada saat itu," tutur Yasri dalam wawancaranya yang ditayangkan Kompas TV.

Yasri pun menceritakan, pada saat kejadian, dirinya dan warga lainnya yang turut menolong Novel pun merasa sangat tidak tega melihat kondisi Novel.

"Perlu Anda ketahui, kami pada waktu itu, warga yang pertama kali menolong, itu benar-benar sangat tidak tega melihatnya. Baik dari sisi muka yang benar-benar terserang waktu itu dan yang paling parah matanya," ujar Yasri. 

Yasri juga mengaku tahu persis bagaimana kondisi mata Novel pasca kejadian.

Ia menyebut mata Novel tampak putih seluruhnya.

"Saya yang tahu jelas, matanya itu tidak ada bola hitamnya. Semuanya putih," kata Yasri.

Yasri menjelaskan, saat mendengar teriakan Novel, warga langsung sigap memberi pertolongan pertama pada penyidik senior KPK tersebut.

Pada saat itu, warga segera menyiramkan air ke wajah Novel di tempat wudlu masjid.

Setelahnya, Novel Baswedan pun langsung dilarikan ke Rumah Sakit Mitra Keluarga Kelapa Gading. 

Adanya laporan Dewi Tanjung yang menduga peristiwa penyiraman air keras itu merupakan rekayasa, Yasri pun mempertanyakan dugaan tersebut.

"Kira-kira mau nggak orang merekayasa kejadian untuk merusak matanya sendiri?" Tanya Yasri di hadapan awak media.

Yasri mengatakan, sebagai warga sekaligus pelapor, dirinya merasa prihatin.

"Saya sebagai warga dan pelapor prihatin, kenapa ada orang yang setega itu menyatakan penyiraman Saudara Novel hanyalah rekayasa," ujarnya.

Hal itu pula yang menjadi dasar Yasri melaporkan Dewi Tanjung.

Untuk langkah berikunya, Yasri mengaku menyerahkannya pada penyidik untuk memprosesnya.

Ia berharap adanya keseimbangan dan keadilan bagi Novel Baswedan.

Tak hanya itu, Yasri pun mengharap proses pengungkapan kasus penyiraman Novel Baswedan dapat segera terungkap.

Dewi Tanjung Dianggap Menghina Tim Pencari Fakta Bentukan Tito Karnavian

Dilansir Tribunnews.com dari Kompas.com, pakar hukum pidana Muzakkir mengatakan apa yang menjadi laporan Dewi Tanjung bertolak belakang dengan hasil yang ditemukan Tim Pencari Fakta (TPF) yang dibentuk Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian.

"Paling tidak lembaga-lembaga yang dibentuk Kapolri dan presiden jadi tanda tanya besar. Dewi itu seperti menghina reputasi TPF," kata Muzakkir, Kamis (7/11/2019).

Selain itu, Novel sendiri pun menilai Dewi Tanjung telah menghina institusi kesehatan tempatnya berobat.

Novel menyebutkan telah ada lima rumah sakit yang memastikan luka yang dideritanya akibat penyiraman air keras.

Di antaranya yaitu tiga rumah sakit di Indonesia dan dua rumah sakit di Singapura.

"Kata-kata orang itu (Dewi) jelas menghina lima rumah sakit," jelas Novel.

Sementara itu, Muzakkir pun mengatakan, Dewi Tanjung dapat berbalik menjadi tersangka atas laporannya tersebut.

Muzakkir menjelaskan, Dewi Tanjung dapat dikenakan Pasal 310 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencemaran Nama Baik.

Ia menyebutkan, dalam kasus ini terdapat tiga pelapor yang dapat melaporkan balik Dewi Tanjung.

Di antara tiga pelapor tersebut yaitu Novel Baswedan, institusi KPK, dan TPF yang semestinya keberatan atas laporan Dewi Tanjung.

Polisi Siap Terima Laporan Novel

Dilansir Tribunnews.com dari Kompas.com, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, setiap orang memiliki hak melapor pada pihak kepolisian dengan didukung data-data.

"Pada prinsipnya semua orang boleh melapor kepada pihak kepolisian. Tentunya laporan itu didukung dengan data," kata Argo.

Lebih lanjut Argo menyebutkan, setiap warga negara yang merasa dirugikan oleh laporan orang lain, bisa melaporkan balik ke polisi.

Selain itu, Argo mengungkapkan, dalam mengajukan laporan suatu kasus, pelapor harus melampirkan barang bukti dan konsultasi dengan anggota di bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).

Selanjutnya, polisi akan menyelidiki laporan tersebut guna mengetahui adanya unsur tindak pidana di dalamnya.

(Tribunnews.com/Widyadewi Metta) (Kompas.com/Singgih Wiryono)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved