CPNS 2019
Pemprov Jawa Tengah Buka 1.409 Formasi, Simak Jenis Formasi, Alokasi Formasi, dan Persyaratannya
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah membuka seleksi CPNS 2019, pahami jenis formasi, alokasi formasi, dan persyaratannya.
2. Pelamar pada formasi jabatan Guru yang memiliki sertifikasi pendidik sesuai dengan jabatan guru yang dilamar (linier), yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Riset, Teknologi dan PendidikanTinggidan Kementerian Agama, akan diberikan nilai maksimal SKB.
3. Pelamar Disabilitas
a. Penyandang Disabilitas adalah pelamar yang menyandang disabilitas atau berkebutuhan khusus dibuktikan dengan surat keterangan oleh Dokter Rumah Sakit Pemerintah atau Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya.
b. Pengalokasian penetapan kebutuhan jabatan bagi penyandang disabilitas minimal 2% dari formasi sesuai dengan kebutuhan masing-masing instansi dan jenis disabilitasnya.
c. Pelamar disabilitas berkebutuhan khusus masih dapat ditingkatkan dengan alat bantu disabilitas serta dapat melaksanakan tugas kedinasan apabila diterima sebagai CPNS PemerintahProvinsim JawaTengah.
Baca: Pendaftaran CPNS 2019 sscn.bkn.go.id Tinggal Seminggu Lagi, Ini 10 Formasi Jabatan Paling Diminati
d. Pelamar disabilitas yang melamar pada Formasi Umum atau Formasi Khusus selain Formasi Disabilitas, namun tidak melampirkan dokumen atau surat keterangan yangmenerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya, dan dikemudian hari terbukti bahwa calon pelamar tersebut adalah benar sebagai penyandang disabilitas maka PPK dapat menggugurkan keikutsertaan atau kelulusan yang bersangkutan.
e. Pelamar disabilitas yang melamar pada Formasi Umum atau Formasi Khusus selain formasi disabilitas dikhususkan untuk penyandang disabilitas tuna daksa pada kaki atau tangan dengan derajat disabilitas satu ata dua dengan penilaian passing grade formasi umum.
f. Formasi umum atau formasi khusus selain formasi disabilitas tidak dapat dilamar oleh penyandang disabilitas kecuali formasi yang diberi keterangan “dapat diisi disabilitas”.
(Tribunnews.com/Nuryanti)