CPNS 2019
Pemprov Jawa Tengah Buka 1.409 Formasi, Simak Jenis Formasi, Alokasi Formasi, dan Persyaratannya
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah membuka seleksi CPNS 2019, pahami jenis formasi, alokasi formasi, dan persyaratannya.
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah membuka seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019, dengan total formasi sebanyak 1.409 orang.
Pendaftaran daring sudah dibuka mulai tanggal 11- 24 November 2019 pada laman sscasn.bkn.go.id.
Sebelum melakukan pendaftaran, pahami jenis formasi, alokasi formasi, dan persyaratan pelamar berikut ini, dikutip oleh Tribunnews.com dari laman jatengprov.go.id.
Jenis Formasi
1. Putra atau putri lulusan terbaik berpredikat dengan pujian (CumLaude) adalahpelamar lulusan dengan predikat dengan pujian (CumLaude) dari PerguruanTinggi dalam negeri terakreditasi A dan Program Studi terakreditasi A pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah.
2. Penyandang Disabilitas adalah pelamar yang menyandang disabilitas atau berkebutuhan khusus.
Baca: Polri Buka 554 Formasi CPNS 2019, Ketahui Formasi dan Kualifikasi Pendidikanya
3. Formasi umum adalah pelamar yang tidak termasuk kriteria sebagaimana angka 1 dan 2 diatas.
Alokasi Formasi
Alokasi formasi sebanyak 1.409 kebutuhan dengan rincian:
1. Tenaga Guru : 551 kebutuhan formasi.
2. Tenaga Kesehatan : 316 kebutuhan formasi.
3. TenagaTeknis : 542 kebutuhan formasi.
Persyaratan Umum
1. Warga Negara Indonesia yang memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan yang dibutuhkan.
Baca: Guru Kelas Jadi Nomor Dua Formasi Jabatan Terfavorit CPNS 2019, Ini Kisi-kisi SKB dan Latihan Soal
2. Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar kecuali jabatan Dokter Spesialis.
3. Usia paling tinggi 40 tahun pada saat melamar bagi formasi Dokter Spesialis.
4. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih.
5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah).
6. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
7. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
8. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.
10. Tidak pernah mengonsumsi atau menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya yang dibuktikan berdasarkan surat keterangan dokter pemerintah.
11. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
12. Pelamar hanya dapat mendaftar pada satu Instansi Pemerintah dan satu formasi jabatan.
Baca: Contoh Surat Lamaran dan Pernyataan CPNS 2019 Kemendikbud untuk Lulusan SMK, D3 dan S1
13. Peserta seleksi yangdinyatakan lulus wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada instansi yang bersangkutan dan tidak mengajukan pindah tempat tugas dan jabatan dengan alasan apapun sekurang-kurangnya selama 10 tahun sejak TMTPNS, apabila yang bersangkutan tetap mengajukan pindah, PPK dapat memutuskan yang bersangkutan dinyatakan mengundurkan diri.
14. Pelamar berasal dari Perguruan Tinggi dan Program Studi yang terakreditasi pada BAN-PT dan atau Pusdiknakes/ LAM-PTKes pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah, dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00 (skala 4,00).
15. Pelamar dengan kualifikasi pendidikan Profesi wajib memiliki IPK minimal 3,00 pada masing-masing Ijazah Sarjana (S-1) dan Ijazah Profesi.
Persyaratan Khusus
1. Pelamar yang mendaftar pada formasi jenis jabatan tenaga kesehatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi (STR), wajib melampirkan STR (bukan internship, bukan Wajib Kerja Dokter Spesialis (WKDS) dan tidak sedang dalam masa pengabdian pasca tugas belajar) sesuai jabatan yang dilamar (linier) dan masih berlaku dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada STR (bukan surat keterangan proses perpanjangan atau pembuatan STR) pada saat pendaftaran, dan masih tetap berlaku sampai proses pemberkasan pengangkatan CPNS.
2. Pelamar pada formasi jabatan Guru yang memiliki sertifikasi pendidik sesuai dengan jabatan guru yang dilamar (linier), yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Riset, Teknologi dan PendidikanTinggidan Kementerian Agama, akan diberikan nilai maksimal SKB.
3. Pelamar Disabilitas
a. Penyandang Disabilitas adalah pelamar yang menyandang disabilitas atau berkebutuhan khusus dibuktikan dengan surat keterangan oleh Dokter Rumah Sakit Pemerintah atau Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya.
b. Pengalokasian penetapan kebutuhan jabatan bagi penyandang disabilitas minimal 2% dari formasi sesuai dengan kebutuhan masing-masing instansi dan jenis disabilitasnya.
c. Pelamar disabilitas berkebutuhan khusus masih dapat ditingkatkan dengan alat bantu disabilitas serta dapat melaksanakan tugas kedinasan apabila diterima sebagai CPNS PemerintahProvinsim JawaTengah.
Baca: Pendaftaran CPNS 2019 sscn.bkn.go.id Tinggal Seminggu Lagi, Ini 10 Formasi Jabatan Paling Diminati
d. Pelamar disabilitas yang melamar pada Formasi Umum atau Formasi Khusus selain Formasi Disabilitas, namun tidak melampirkan dokumen atau surat keterangan yangmenerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya, dan dikemudian hari terbukti bahwa calon pelamar tersebut adalah benar sebagai penyandang disabilitas maka PPK dapat menggugurkan keikutsertaan atau kelulusan yang bersangkutan.
e. Pelamar disabilitas yang melamar pada Formasi Umum atau Formasi Khusus selain formasi disabilitas dikhususkan untuk penyandang disabilitas tuna daksa pada kaki atau tangan dengan derajat disabilitas satu ata dua dengan penilaian passing grade formasi umum.
f. Formasi umum atau formasi khusus selain formasi disabilitas tidak dapat dilamar oleh penyandang disabilitas kecuali formasi yang diberi keterangan “dapat diisi disabilitas”.
(Tribunnews.com/Nuryanti)