Kamis, 2 Oktober 2025

CPNS 2019

Pemprov Jawa Tengah Buka 1.409 Formasi, Simak Jenis Formasi, Alokasi Formasi, dan Persyaratannya

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah membuka seleksi CPNS 2019, pahami jenis formasi, alokasi formasi, dan persyaratannya.

Penulis: Nuryanti
bkd.jatengprov.go.id
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah merilis sejumlah formasi yang dibutuhkan dalam CPNS 2019. Namun seminggu dibuka tedapat beberapa formasi yang sepi peminat 

3. Usia paling tinggi 40 tahun pada saat melamar bagi formasi Dokter Spesialis.

4. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih.

5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah).

6. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

7. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

8. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.

10. Tidak pernah mengonsumsi atau menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya yang dibuktikan berdasarkan surat keterangan dokter pemerintah.

11. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

12. Pelamar hanya dapat mendaftar pada satu Instansi Pemerintah dan satu formasi jabatan.

Baca: Contoh Surat Lamaran dan Pernyataan CPNS 2019 Kemendikbud untuk Lulusan SMK, D3 dan S1

13. Peserta seleksi yangdinyatakan lulus wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada instansi yang bersangkutan dan tidak mengajukan pindah tempat tugas dan jabatan dengan alasan apapun sekurang-kurangnya selama 10 tahun sejak TMTPNS, apabila yang bersangkutan tetap mengajukan pindah, PPK dapat memutuskan yang bersangkutan dinyatakan mengundurkan diri.

14. Pelamar berasal dari Perguruan Tinggi dan Program Studi yang terakreditasi pada BAN-PT dan atau Pusdiknakes/ LAM-PTKes pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah, dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00 (skala 4,00).

15. Pelamar dengan kualifikasi pendidikan Profesi wajib memiliki IPK minimal 3,00 pada masing-masing Ijazah Sarjana (S-1) dan Ijazah Profesi.

Persyaratan Khusus

1. Pelamar yang mendaftar pada formasi jenis jabatan tenaga kesehatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi (STR), wajib melampirkan STR (bukan internship, bukan Wajib Kerja Dokter Spesialis (WKDS) dan tidak sedang dalam masa pengabdian pasca tugas belajar) sesuai jabatan yang dilamar (linier) dan masih berlaku dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada STR (bukan surat keterangan proses perpanjangan atau pembuatan STR) pada saat pendaftaran, dan masih tetap berlaku sampai proses pemberkasan pengangkatan CPNS.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved