Kasus Meikarta, KPK Tunggu Anggota DPRD Jabar Waras Wasisto Pulang Umrah
Anggota DPRD Jawa Barat Waras Wasisto tidak memenuhi jadwal pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Senin (18/11/2019) ini.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPRD Jawa Barat Waras Wasisto tidak memenuhi jadwal pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Senin (18/11/2019) ini.
Waras seharusnya diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Ia dijadwalkan diperiksa untuk tersangka Iwa Karniwa selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat.
"Saksi sedang melaksanakan ibadah umrah. Pemeriksaan akan dijadwalkan ulang selesai saksi pulang umrah," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (18/11/2019).
KPK terakhir memeriksa Waras pada Senin (9/9/2019) lalu. Saat itu, penyidik mendalami keterangan saksi terkait pendaftaran tersangka Iwa Karniwa ke PDIP, dalam rangka pencalonan diri sebagai calon gubernur pada Pilgub Jawa Barat tahun 2018.
Usai diperiksa, Waras mengaku dicecar terkait kesaksiannya dalam persidangan kasus Meikarta di Pengadilan Tipikor Bandung.
Waras berkilah tidak mengetahui adanya pemberian uang kepada Iwa. Namun, ia menyebut, ada titipan uang yang diserahkan ke Iwa dari Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Fraksi PDIP Soleman.
"Titipannya bukan ke saya, tapi ke Pak Leman (Soleman), ya. (Titipannya dalam bentuk apa?) Sumbangan untuk banner , untuk spanduk pencalonan Pak Iwa," kata Waras.
KPK terus mengebut penyidikan Iwa Karniwa dalam perkara ini menyusul pemanggilan para saksi baik dari pejabat di lingkungan Pemprov Jabar hingga anggota DPRD Jabar dan Kabupaten Bekasi dalam beberapa hari ke belakangan.
Penyidik juga mulai menggali seputar pencalonan Iwa Karniwa di Pilgub Jabar 2018 lalu yang mendaftarkan diri melalui PDIP Perjuangan.
Iwa Karniwa sebelumnya memang sempat mencalonkan diri di Pilgub Jabar 2018 lalu, namun gagal pada saat penjaringan yang digelar partai PDIP.
Adapun dalam perkara ini, diduga uang suap yang diterima Iwa digunakan untuk kampanye pencalonan seperti pembuatan baliho.
Sekda Jabar Iwa Karniwa dan mantan Presiden Direktur Lippo Cikarang Tbk Bartholomeus Toto sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan pengembangan kasus dugaan suap Meikarta.
Tersangka Iwa meminta uang Rp1 miliar untuk penyelesaian Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) di Provinsi Jabar. Permintaan tersebut diteruskan pada salah satu karyawan PT Lippo Cikarang dan direspons bahwa uang akan disiapkan.