Kamis, 2 Oktober 2025

Kasus Meikarta, KPK Tunggu Anggota DPRD Jabar Waras Wasisto Pulang Umrah

Anggota DPRD Jawa Barat Waras Wasisto tidak memenuhi jadwal pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Senin (18/11/2019) ini.

KOMPAS.COM/Ardito Ramadhan D
Juru Bicara KPK Febri Diansyah 

Beberapa waktu kemudian pihak Lippo Cikarang menyerahkan uang pada Neneng Rahmi. Kemudian pada Desember 2017 dalam dua tahap, Neneng melalui perantara menyerahkan uang pada tersangka Iwa dengan total Rp900 juta terkait pengurusan RDTR di Provinsi Jabar.

Untuk tersangka Iwa, KPK telah menahan yang bersangkutan pada Jumat (30/8/2019). Sementara tersangka Bartholomeus belum dilakukan penahanan.

Perkara kasus Meikarta tersebut berawal dari kegiatan tangkap tangan pada 14 dan 15 Oktober 2018.

KPK menetapkan 9 orang sebagai tersangka dari unsur kepala daerah, pejabat di pemkab Bekasi dan pihak swasta.

Ke-9 orang tersebut sudah divonis yaitu Neneng Hassanah Yasin divonis 6 tahun penjara, eks Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi Jamaludin divonis 4,5 tahun penjara, eks Kepala PMPTSP Pemkab Bekasi Dewi Tisnawati divonis 4,5 tahun penjara, eks Kepala Dinas Damkar Pemkab Bekasi, Sahat Maju Banjarnahor divonis 4,5 tahun penjara.

Selanjutnya, eks Kepala Bidang Penataan ruang Dinas PUPR Neneng Rahmi Nurlaili divonis 4,5 tahun penjara, eks Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro divonis 3,5 tahun penjara, Henry Jasmen P Sitohan divonis 3 tahun penjara, Fitradjaja Purnama divonis 1,5 tahun penjara, dan Taryudi divonis 1,5 tahun penjara.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved