Jaksa Agung soal Kasus First Travel: Seharusnya Uang Milik Korban Dikembalikan
Andika Surachman dan istrinya, Anniesa Hasibuan. Adapun Direktur Keuangan First Travel, Kiki Hasibuan dihukum 15 tahun penjara.
Yudi mengatakan saat ini proses lelang atas putusan hakim untuk barang bukti First Travel sudah dimulai. Kejaksaan sudah mulai melakukan proses penafsiran barang bukti.
”Ini sudah mulai dilelang satu-satu. Kita sudah mulai penafsiran segala macam. Ini kan kita cuma fisiknya, tapi proses lelangnya nanti kantor Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL),” ucap Yudi.
Yudi mengatakan sudah tidak ada lagi upaya hukum yang bisa dilakukan korban First Travel. Dia juga mengaku sudah maksimal mengakomodasi keinginan para korban untuk mengembalikan aset First Travel kepada korban.
”Upaya hukum kami untuk akomodir keinginan para korban sudah maksimal. Tidak cuma di pengadilan tingkat pertama, tapi sampai upaya hukum kasasi, upaya hukum terakhir yang kami lakukan sebagai penuntut umum yang tentu mewakili korban sudah kita laksanakan maksimal,” ujarnya.
Baca: Awal Berdirinya Biro Umrah First Travel, Lakukan Penipuan Hingga Pemilik Divonis 20 Tahun Penjara
Kasi Intel Kejari Depok, Kosasih juga memastikan tidak ada upaya lain mengembalikan barang bukti First Travel kepada jemaah. Menurutnya, ada 826 barang bukti yang akan dipilah untuk proses lelang.
”Putusan MA harus dilaksanakan jaksa. Putusannya barang bernilai ekonomis dirampas untuk negara. Kami masih kesulitan barang bukti ada 820 sekian, termasuk surat surat. Memang ada barang bukti yang dikembalikan ke yang berhak, ada yang dirampas untuk negara untuk lelang. Ada 826 item, termasuk surat-surat," ungkapnya.
Para korban umrah First Travel sendiri mengaku tidak terima dengan rencana Kejaksaan melelang aset Firts Travel, dan uang hasil lelang akan diserahkan kepada negara.
”Uang yang kami cari dengan keringat kami, kemudian diserahkan kepada negara, logika seperti apa? Saya tidak paham,” kata Asro Kamal Rokan, salah seorang korban First Travel.
Para korban pun telah mengirim somasi kepada tiga lembaga tinggi negara terkait aset korban yang diambil negara. Tiga lembaga yang dilayangkan somasi adalah Kejaksaan Agung, Kementerian Agama, dan Kementerian Keuangan yang membawahi Dirjen Kekayaan Negara.
Baca: Awal Berdirinya Biro Umrah First Travel, Lakukan Penipuan Hingga Pemilik Divonis 20 Tahun Penjara
”Alasan kami melayangkan somasi, karena pernyataan Kejari itu juga. Dia bilang bahwa mohon diikhlaskan karena ini untuk negara, harta diambil negara tidak apa-apa,” kata Luthfi Yazid, yang menjadi kuasa hukum korban penipuan First Travel, Sabtu (16/11) lalu.
Luthfi heran dengan pernyataan tersebut dan balik bertanya. ”Saya akan balik tanya juga, kalau hartanya Pak Kepala Kejari diminta untuk negara boleh enggak?” lanjutnya.
Sebagai kuasa hukum atas puluhan ribu korban First Travel, Luthfi meminta jika memang lelang aset First Travel dilakukan, pemerintah harus memberangkatkan para korban ke Tanah Suci. ”Ini kan bukan uang korupsi. Ini uang jemaah, uang perorangan, kok diambil negara? Pertanyaan jadi panjang tuh, memang negara susah banget sampai mengambil uang (para korban First Travel)?” tanya Luthfi.