Jaksa Agung soal Kasus First Travel: Seharusnya Uang Milik Korban Dikembalikan
Andika Surachman dan istrinya, Anniesa Hasibuan. Adapun Direktur Keuangan First Travel, Kiki Hasibuan dihukum 15 tahun penjara.
TRIBUNNEWS.COM,BANDUNG-Hasil pencucian uang oleh bos perusahaan travel umrah, PT First Travel mulai dilelang oleh Kejaksaan Negeri Depok pascakasus itu diputus Pengadilan Negeri Depok hingga ke Mahkamah Agung (MA).
Dalam kasus ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok menjatuhkan vonis masing-masing 20 tahun dan 18 tahun penjara kepada Direktur First Travel, Andika Surachman dan istrinya, Anniesa Hasibuan. Adapun Direktur Keuangan First Travel, Kiki Hasibuan dihukum 15 tahun penjara.
Baca: Pengamat Beri Solusi soal Pengembalian Aset First Travel ke Korban
Mei 2018 lalu, Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menguatkan vonis PN Depok pada pasangan Andika-Anniesa Hasibuan. Tak hanya dihukum penjara, Andika dan Anniesa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp10 miliar.
Di tingkat kasasi, MA juga menguatkan putusan PN Depok dan PT Bandung. Selain itu, MA memutuskan seluruh aset First Travel bukan dikembalikan ke jemaah, melainkan dirampas oleh negara.
Meski putusan kasasi MA telah menetapkan bahwa aset sitaan barang bukti First Travel untuk dilelang, menurut Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, putusan pengadilan soal First Travel itu bermasalah. Menurut Burhanuddin, seharusnya aset tersebut dikembalikan kepada korban.
Baca: Korban First Travel Tuntut Pengembalian Hak
”(Karena itu ada uang korban), seharusnya dikembalikan ke korban. Tapi pengadilan memutuskan barang bukti uang dan barang lainnya dirampas untuk negara. Padahal, tuntutannya dikembalikan lagi kepada korban. Itu yang jadi masalah,” ujar Burhanuddin di Kantor Paguyuban Pasundan, Bandung, Minggu (17/11/2019) kemarin.
Dalam kasus First Travel ini, jaksa menerapkan Pasal 378 KUH Pidana tentang penipuan, Pasal 372 juncto Pasal 55 ayat 1 KUH Pidana tentang penipuan secara bersama-sama serta, Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Baca: Diminta Ikhlas Uang Lelang Barang Bukti Diserahkan ke Negara, Korban First Travel Cari Keadilan
Pasal 378 dan 372 KUH Pidana yang diterapkan jaksa mengacu pada uang calon jemaah yang sudah disetorkan ke First Travel untuk umrah. Namun, hingga waktu yang ditentukan, para jemaah ini gagal berangkat. Belakangan diketahui uang tersebut digunakan oleh bos First Travel untuk belanja berbagai barang mewah.
Adapun hakim dalam pertimbangannya mengatakan, putusan merampas aset First Travel oleh negara berdasarkan Pasal 39 KUH Pidana. Isinya, barang milik terpidana yang diperoleh dari hasil kejahatan atau sengaja digunakan untuk kejahatan dapat dirampas.
Baca: LPSK: Negara Tidak Boleh Mengambil Keuntungan Dari Kasus First Travel, Pikirkan Hak Korban
Perampasan oleh negara itu karena pengembalian aset melibatkan puluhan ribu jemaah umrah sehingga perlu aturan dan pihak yang pasti yang bisa mendistribusikan aset jemaah itu.
Kasus itu berbeda dengan kasus penipuan dan penggelapan jemaah umrah PT Solusi Balad Lumampah (SBL) dengan terpidana Aom Juang Wibowo. Oleh Pengadilan Negeri Bandung, dalam putusan nomor 692/Pid.B/2018/PN Bdg, dia dipidana penjara selama 2 tahun.
Baca: Korban Umroh First Travel Tidak Ikhlas dan Pasrah, jika Uang Hasil Lelang Diserahkan pada Negara
Sementara aset terpidana yang didapat menggunakan uang jemaah dikembalikan lagi ke jemaah via Asosiasi SBL yang terdiri dari jemaah. Aset yang disita berupa benda bergerak dan tidak bergerak.
Oleh karena putusan pengadilan itu dinilai bermasalah, kata Burhanuddin, pihaknya sedang membahas permasalahan tersebut. Ia menyebut pihaknya sedang mencari upaya hukum yang bisa ditempuh, karena putusan tersebut memiliki kekuatan hukum tetap. ”Justru itu sedang kami bahas. Upaya hukum apa yang bisa kembali dilakukan,” ujarnya.
Mulai Dilelang
Berbeda dengan pernyataan Jaksa Agung yang masih mencari upaya hukum lain agar aset First Travel bisa dikembalikan kepada para korban, Kejaksaan Negeri Depok justru sudah memulai tahapan lelang ratusan barang bukti First Travel tersebut. Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Yudi Triadi, saat ini sudah tidak ada lagi upaya hukum yang bisa ditempuh.
”Sudah inkrah. Saya sebagai Kepala Kejaksaan Negeri dan selaku eksekutor wajib melaksanakan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” kata Yudi kepada wartawan di Kejaksaan Negeri Depok, Cilodong, Depok, Jumat lalu.
Baca: Diminta Ikhlas Uang Lelang Barang Bukti Diserahkan ke Negara, Korban First Travel Cari Keadilan