Jumat, 3 Oktober 2025

Pengendara GrabWheels Tewas Ditabrak

Tersangka Tabrakan Maut GrabWheels Tak Ditahan, Korban Lapor ke Komisi Kepolisian Nasional

Korban tabrakan yang terjadi antara mobil Camry dan sekuter listrik, lapor ke Kompolnas terkait kasus tersebut.

Penulis: Isnaya Helmi Rahma
(KOMPAS.com/HILEL HODAWYA)
Kemudi kendaraan skuter listrik GrabWheels. 

Empat orang mengalami luka-luka dan dua lainnya dikabarkan meninggal dunia.

Dua korban yang meninggal yakni Wisnu (18) dan Ammar (18).

Seusai kejadian itu, kepolisian sudah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan juga saksi.

Dari hasil pemeriksaan tersangka terbukti lalai dalam mengendarai mobilnya.

Ia terbukti berkendara dibawah pengaruh alkohol.

Baca Juga: Kabur Setelah Menabrak Pengguna Skuter Listrik, Pelaku Sempat Lempar Korban yang Nyangkut di Mobil

Sehingga kepolisian memutuskan untuk menetapkan DH sebagai tersangka.

Namun polemik muncul dikala keterangan polisi yang menyebut ada upaya pertolongan oleh tersangka kepada korban seusai kejadian tersebut.

Karena menurut para korban selamat, tidak ada upaya dari DH untuk menolong mereka. 

Selain itu polisi juga dinilai berat sebelah manakala tidak ada tindakan penahanan terhadap tersangka.

Dalam hal tersebut pihak kepolisian memiliki beberapa alasan. 

Menurut Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar, penyidik telah memiliki pertimbangan - pertimbangan tidak dilakukannya penahanan terhadap tersangka.

Ia menegaskan pertimbangan tersebut yakni tersangka dinilai tidak akan kabur dan menghilangkan barang bukti.

"Setelah kami lakukan BAP dan kami nyatakan DH sebagai tersangka, penyidik menilai bahwa tidak perlu dilakukan penahanan dikarenakan pertama tersangka tidak akan melarikan diri, kedua tidak akan menghilangkan barang bukti," ujarnya. (*)

(Tribunnews.com/Isnaya Helmi Rahma) 

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved