Jumat, 3 Oktober 2025

Sertifikasi Siap Nikah

Program Sertifikasi Perkawinan Tuai Kritik, Komisi 8 DPR RI: Jangan Membebani Rakyat

Ace Hasan Syadzily mengatakan program sertifikasi perkawinan jangan menjadi beban untuk masyarakat yang ingin melangsungkan pernikahan.

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Tribunnews.com/Srihandriatmo Malau
Ketua Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Golkar Ace Hasan Syadzily 

Menteri Agama, Fachrul Razi justru menyetujui program sertifikasi perkawinan tersebut. 

Dikutip dari Kemenag.go.id, menurut Fachrul Razi, rencana sertifikasi perkawinan sejalan dengan program Bimbingan Perkawinan (Bimwin) yang telah diselenggarakan oleh Kementerian Agama (Kemenag) sebelumnya.

Program Bimwin telah dilaksanakan Kemenag selama dua tahun.

Fachrul Razi merupakan Menteri Agama yang berlatar belakang militer
Fachrul Razi merupakan Menteri Agama yang berlatar belakang militer (Tribunnews.com)

Fachrul Razi menjelaskan Bimwin digelar untuk memberikan bekal bagi kedua calon pengantin dalam menjawab permasalahan perkawinan dan keluarga.

Selain itu tujuan diadakannya Bimwin untuk menyiapkan kedua calon pengantin menghindari permasalahan perkawinan yang umum terjadi.

Tujuan Bimwin juga untuk meningkatkan kemampuan kedua calon mempelai mewujudkan keluarga sakinah.

"Bimbingan perkawinan digelar untuk membekali calon pengantin dalam merespon problem perkawinan dan keluarga," terang Fachrul Razi di Jakarta, Jumat (15/11/2019) yang dikutip dari Kemenag.go.id.

"Juga mempersiapkan mereka agar terhindar dari problema perkawinan yang umum terjadi, serta meningkatkan kemampuan mewujudkan keluarga sakinah," tambahnya.

Data yang dirilis Kementerian Agama melalui akun media sosial Twitter @Kemenag_RI, tahun 2018 Bimwin telah diberikan kepada 125.132 pasangan calon pengantin di 34 provinsi.

Pada tahun 2019, hingga bulan Oktober menurut laporan yang masuk mencapai 59.291 calon pengantin.

Saat ini, Kemenag sudah mempunyai sebanyak 1.928 fasilitator Bimwin yang lulus bimbingan teknis. 

Muhadjir Effendy dalam wawancara di kanal YouTube Official iNews, pada Jumat (15/11/2019) menjelaskan akan melibatkan sejumlah kementerian untuk menjalankan program sertifikasi perkawinan.

Di antaranya, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), serta Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Nantinya dalam program sertifikasi perkawinan tersebut akan diberikan pemahaman mengenai keagamaan, kemudian masalah ekonomi keluarga.

Pemahaman mengenai masalah kesehatan juga akan diberikan dalam program sertifikasi perkawinan, terutama kesehatan reproduksi. (*)

(Tribunnews.com/Febia Rosada Fitrianum)
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved