Cegah Kecelakaan, Kemenhub Batasi Area Operasi Skuter Listrik, GrabWheels
untuk mencegah adanya kecelakaan, Kemenhub batasi area pengoperasian skuter listrik.
Sementara itu, Koalisi Pejalan Kaki Alfred Sitorus meminta pemerintah untuk segera menerbitkan peraturan terkait sekuter listrik.
Hal ini diperlukan demi menjaga keselamatan dan menghindari adanya insiden yang menelan korban jiwa maupun luka.
Untuk itu adanya kepastian hukum bagi pengguna skuter listrik sangat diperlukan secepatnya.
"Setiap apa yang dipakai di jalan raya harus diatur termasuk skuter listrik, ketika kehadirannya cukup diminati oleh masyarakat ya harus ada kepastian hukum bagi mereka entah mereka berada dimana," ujar Alfred.
Alfred menambahkan seharusnya skuter listrik hanya diperbolehkan di kawasan tertentu demi adanya keamanan dan kenyamanan.
Di sisi lain, pihak dari Grab Indonesia akan meningkatkan keamanan produk dan pengoperasian penggunaan skuter listriknya yakni GrabWheels.
Namun Grab Indonesia menyebut, dalam penggunaan GrabWheels dari awal sudah memiliki aturan keamanannya.
Grab Indonesia juga akan meberikan sanksi terhadap pengguna yang menyalahi aturan tersebut.
Dikutip dari TribunJakarta.com, Adapun 10 aturan wajib bagi pengguna GrabWheels.
1. Cek kondisi dari sekuter listrik yang hendak di pakai
2. Wajib menggunakan helm
3. Turun dan tuntun skuter saat turunan tajam.
4. Sekuter listrik hanya boleh melintasi sisi jalan dan jalur sepeda.
5. Jaga batas kecepatan di 15 kilometer per jam.
6. Wajib menggunakan sepatu.
7. Hanya untuk satu orang per skuter.
8. Hati - hati dan selalu waspada saat menggunakan sekuter listrik.
9. Usia pengguna hanya untuk 18 tahun keatas
10.Pinjam dan kembalikan di tempat parkir GrabWheels terdekat. (*)
(Tribunnews.com/Isnaya Helmi Rahma) (TribunJakarta.com/Muhammad Rizki Hidayat)