Cegah Kecelakaan, Kemenhub Batasi Area Operasi Skuter Listrik, GrabWheels
untuk mencegah adanya kecelakaan, Kemenhub batasi area pengoperasian skuter listrik.
TRIBUNNEWS.COM - Skuter listrik GrabWheels besutan Grab kini sangat digemari oleh masyarakat khususnya anak muda khususnya di wilayah DKI Jakarta.
Menjamurnya GrabWheels membuat Pemerintah Provinsi DKI tengah menggodog dan menyusun aturan terkait penggunaan sekuter listrik ini.
Namun, sebelum aturan selesai dibahas, terjadi insiden tabrakan yang menewaskan dua pengguna GrabWheels di wilayah Senayan, Jakarta Pusat pada Minggu (10/11/2019) dini hari.
Sehingga untuk mencegah terulangnya insiden itu, Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi mengatakan pengoperasian sekuter listrik akan di atur dengan tegas.
Lokasi pengoperasian juga tidak dapat disembarang jalan.

Regulasi sementara yang telah disiapkan oleh Pemprov DKI skuter listrik hanya boleh beroperasi di jalur sepeda.
"Khususnya untuk skuter listrik ini, sementara dari regulasi yang disisapkan oleh DKI itu hanya di jalur sepeda yang telah dibuat," ujar Budi dilansir dari kanal YouTube Kompas TV (16/11/2019).
Budi menegaskan pengguna skuter listrik dilarang keras untuk melintas di trotoar, pedestrian, dan Jembatan Penyebrangan Orang (JPO).
"Jadi tidak boleh di trotoar, pedestrian, tidak boleh juga di JPO," ujarnya.
Banyaknya pengguna skuter listrik yang melintas di JPO maupun trotoar dinilai cukup berbahaya.
Tidak hanya bagi pengguna skuter namun juga berbahaya bagi pejalan kaki disekitar area tersebut.
Selain dinilai cukup berbahaya penggunaan sekuter listrik di JPO juga dapat merusak fasilitas JPO.
Seperti yang sudah terjadi baru-baru ini.
Lantai JPO menjadi rusak setelah dilintasi oleh skuter listrik.
Hal ini disampaikan oleh Dinas Bina Marga Prov. DKI Jakarta melalui akun instagram @binamargadki.
Sementara itu, Koalisi Pejalan Kaki Alfred Sitorus meminta pemerintah untuk segera menerbitkan peraturan terkait sekuter listrik.
Hal ini diperlukan demi menjaga keselamatan dan menghindari adanya insiden yang menelan korban jiwa maupun luka.
Untuk itu adanya kepastian hukum bagi pengguna skuter listrik sangat diperlukan secepatnya.
"Setiap apa yang dipakai di jalan raya harus diatur termasuk skuter listrik, ketika kehadirannya cukup diminati oleh masyarakat ya harus ada kepastian hukum bagi mereka entah mereka berada dimana," ujar Alfred.
Alfred menambahkan seharusnya skuter listrik hanya diperbolehkan di kawasan tertentu demi adanya keamanan dan kenyamanan.
Di sisi lain, pihak dari Grab Indonesia akan meningkatkan keamanan produk dan pengoperasian penggunaan skuter listriknya yakni GrabWheels.
Namun Grab Indonesia menyebut, dalam penggunaan GrabWheels dari awal sudah memiliki aturan keamanannya.
Grab Indonesia juga akan meberikan sanksi terhadap pengguna yang menyalahi aturan tersebut.
Dikutip dari TribunJakarta.com, Adapun 10 aturan wajib bagi pengguna GrabWheels.
1. Cek kondisi dari sekuter listrik yang hendak di pakai
2. Wajib menggunakan helm
3. Turun dan tuntun skuter saat turunan tajam.
4. Sekuter listrik hanya boleh melintasi sisi jalan dan jalur sepeda.
5. Jaga batas kecepatan di 15 kilometer per jam.
6. Wajib menggunakan sepatu.
7. Hanya untuk satu orang per skuter.
8. Hati - hati dan selalu waspada saat menggunakan sekuter listrik.
9. Usia pengguna hanya untuk 18 tahun keatas
10.Pinjam dan kembalikan di tempat parkir GrabWheels terdekat. (*)
(Tribunnews.com/Isnaya Helmi Rahma) (TribunJakarta.com/Muhammad Rizki Hidayat)