Minggu, 5 Oktober 2025

Cegah Kecelakaan, Kemenhub Batasi Area Operasi Skuter Listrik, GrabWheels

untuk mencegah adanya kecelakaan, Kemenhub batasi area pengoperasian skuter listrik.

Penulis: Isnaya Helmi Rahma
Tangkap Layar kanal YouTube Kompas TV
Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiadi 

TRIBUNNEWS.COM - Skuter listrik GrabWheels besutan Grab kini sangat digemari oleh masyarakat khususnya anak muda khususnya di wilayah DKI Jakarta.

Menjamurnya GrabWheels membuat Pemerintah Provinsi DKI tengah menggodog dan menyusun aturan terkait penggunaan sekuter listrik ini.

Namun, sebelum aturan selesai dibahas, terjadi insiden tabrakan yang menewaskan dua pengguna GrabWheels di wilayah Senayan, Jakarta Pusat pada Minggu (10/11/2019) dini hari.

Sehingga untuk mencegah terulangnya insiden itu, Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi mengatakan pengoperasian sekuter listrik akan di atur dengan tegas.

Lokasi pengoperasian juga tidak dapat disembarang jalan.

PENGUNA GRABWHEELS - Beberapa anak muda sedang menikmati sore hari berputar putar dengan mengunakan GrabWheels di sekitar areal Fx Sudirman, Senayan Jalan Sudriman, Jakarta Pusat, Rabu(13/11/2019). WARTA KOTA/Henry Lopulalan
PENGUNA GRABWHEELS - Beberapa anak muda sedang menikmati sore hari berputar putar dengan mengunakan GrabWheels di sekitar areal Fx Sudirman, Senayan Jalan Sudriman, Jakarta Pusat, Rabu(13/11/2019). WARTA KOTA/Henry Lopulalan (WARTA KOTA/henry lopulalan)

Regulasi sementara yang telah disiapkan oleh Pemprov DKI skuter listrik hanya boleh beroperasi di jalur sepeda.

"Khususnya untuk skuter listrik ini, sementara dari regulasi yang disisapkan oleh DKI itu hanya di jalur sepeda yang telah dibuat," ujar Budi dilansir dari kanal YouTube Kompas TV (16/11/2019).

Budi menegaskan pengguna skuter listrik dilarang keras untuk melintas di trotoar, pedestrian, dan Jembatan Penyebrangan Orang (JPO).

"Jadi tidak boleh di trotoar, pedestrian, tidak boleh juga di JPO," ujarnya.

Banyaknya pengguna skuter listrik yang melintas di JPO maupun trotoar dinilai cukup berbahaya.

Tidak hanya bagi pengguna skuter namun juga berbahaya bagi pejalan kaki disekitar area tersebut.

Selain dinilai cukup berbahaya penggunaan sekuter listrik di JPO juga dapat merusak fasilitas JPO.

Seperti yang sudah terjadi baru-baru ini.

Lantai JPO menjadi rusak setelah dilintasi oleh skuter listrik.

Hal ini disampaikan oleh Dinas Bina Marga Prov. DKI Jakarta melalui akun instagram @binamargadki

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved