Kamis, 2 Oktober 2025

Eksekusi Uang Korupsi Rp477 M, Jaksa Agung: Kalau Semua Ditumpuk Kita Tidak Kelihatan Kamera

Uang dengan pecahan Rp100 ribu itu ditumpuk menjadi lima lapis di dalam satu plastik secara vertikal. Di dalam satu plastik, terdapat 10 hingga 15 gep

Editor: Johnson Simanjuntak
Igman Ibrahim
uang korupsi 

Mukri menyebut Kokos bersama Khairil Wahyuni mengatur dan mengarahkan pembuatan nota kesepahaman dan kerja sama alias MoU Operasi Pengusahaan Penambangan Batubara agar diberikan kepadanya.

Kokos sendiri tatkala itu menjabat sebagai Direktur Utama PT Tansri Madjid Energi (PT TME) dan kuasa dari Andi Ferdian sebagai Direktur PT TME.

Namun, setelah meneken MoU ternyata PT TME tidak melakukan kajian teknis. Mukri mengatakan PT TME justru melakukan pengikatan kerja sama jual beli batubara yang masih berupa cadangan.

Kerugian sebesar Rp 477.359.539.000 pun harus dirasakan oleh PT PLN Batubara.

Baca: Kasus Suap Wali Kota Medan, KPK Kembali Jadwalkan Periksa Anak Menkumham Yasonna

"Terpidana juga membuat kerja sama yang tidak sesuai spesifikasi batubara yang ditawarkan," kata dia.

Atas perbuatannya, Kokos dijatuhi hukuman pidana empat tahun penjara oleh Mahkamah Agung.

Selain itu ia juga mendapatkan denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Serta menjatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar kerugian negara.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved