Jumat, 3 Oktober 2025

Kasus Suap Wali Kota Medan, KPK Kembali Jadwalkan Periksa Anak Menkumham Yasonna

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan memeriksa Direktur PT Kani Jaya Sentosa Yamitema Tirtajaya Laoly, Selasa (12/11/2019).

Tribunnews.com/ Gita Irawan
Febri Diansyah saat konferensi pers di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, pada Kamis (8/8/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan memeriksa Direktur PT Kani Jaya Sentosa Yamitema Tirtajaya Laoly, Selasa (12/11/2019).

Yamitema bakal diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap terkait dengan proyek dan jabatan di lingkungan pemerintahan Kota Medan tahun anggaran 2019 yang menjerat Wali Kota nonaktif Medan Tengku Dzulmi Eldin.

Keterangan Yamitema dibutuhkan penyidik untuk melengkapi berkas penyidikan Kadis PUPR nonaktif Kota Medan Isa Ansyari yang juga menyandang status tersangka kasus ini.

"Rencana yang bersangkutan (Yamitema) dipanggil lagi hari ini," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (12/11/2019).

Pemanggilan ini merupakan penjadwalan ulang lantaran Yamitema tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik pada Senin (11/11/2019) kemarin. Yamitema mengklaim belum menerima surat panggilan dari penyidik.

"Sebelumnya surat panggilan ditujukan ke alamat yang tertera di data adminduk (administrasi kependudukan) namun yang bersangkutan tidak ada di sana," kata Febri. 

Dalam kasus ini, Kepala Dinas PUPR Kota Medan Isa Ansyari ditangkap bersama Wali Kota Medan Tengku Dzulmi Eldin dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kota Medan pada 15-16 Oktober 2019.

KPK juga menangkap sejumlah orang, salah satunya Kepala Bagian Protokoler Pemerintah Kota Medan Syamsul Fitri Siregar. Syamsul ditetapkan sebagai perantara suap.

KPK menduga Dzulmi menerima sedikitnya Rp380 juta dalam berbagai kesempatan sejak Isa dilantik menjadi Kepala Dinas PUPR pada 6 Februari 2019. Setelah dilantik Isa diduga rutin memberikan sejumlah uang kepada Dzulmi sebesar Rp20 juta setiap bulan.

Pemberian itu terhitung mulai Maret 2019 hingga Juni 2019. Pada 18 September 2019, Isa pun ditangarai menyetor uang Rp50 juta kepada Dzulmi.

KPK menduga Dzulmi memakai sebagian uang suap dari Isa untuk membayar agen travel saat perjalanan dinas ke Jepang. Anggaran perjalanan dinas itu membengkak lantaran Dzulmi membawa serta keluarganya dan memperpanjang waktu tinggal.

“Perjalanan dinas ini dalam rangka kerja sama sister city antara Kota Medan dan Kota Ichikawa,” ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di kantornya, Rabu (16/10/2019).

Seusai gelar perkara, KPK menetapkan Dzulmi dan Syamsul menjadi tersangka penerima suap. Penyidik menduga uang yang diterima oleh Tengku Dzulmi berkaitan dengan proyek di Kota Medan.

"Disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi dugaan penerimaan suap terkait proyek dan jabatan oleh Wali Kota Medan," kata Saut.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved