Sabtu, 4 Oktober 2025

CPNS 2019

Pemprov DKI Jakarta Buka 3.958 Formasi CPNS 2019, Simak Jenis Formasi, Cara Daftar, dan Dokumennya

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka 3.958 formasi pada seleksi CPNS 2019.

Penulis: Nuryanti
Editor: Miftah
Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Info Terbaru CPNS 2019 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah memberi kesempatan pada masyarakat untuk mengabdi kepada negara melalui rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019.

Pendaftaran CPNS 2019 telah resmi dibuka pada Senin (11/11/2019) pukul 23.11 WIB.

Pendaftaran akan dilakukan melalui portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara atau SSCASN di sscasn.bkn.go.id.

Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2019 membuka kesempatan kepada warga negara Indonesia, pria dan wanita, berpendidikan Diploma Tiga (D3), Diploma Empat (D4), dan Sarjana Strata Satu (S1) untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyediakan total 3.958 formasi, dengan 3.819 dari formasi umum, 60 dari formasi cumlaude, dan 79 dari formasi disabilitas.

Baca: 6 Tips Sukses dan Lancar Daftar CPNS 2019 di sscn.bkn.go.id, Akses Situs pada Jam 03.00-04.00

Baca: Update CPNS 2019 BKN - 5 Instansi Paling Banyak Dilamar, 10 Formasi Populer

CPNS 2019 (Halaman Depan SSCASN)
CPNS 2019 (Halaman Depan SSCASN) (Tangkap layar SSCASN.bkn.go.id)

Jenis Formasi

Kriteria Jenis Formasi sebagai berikut :

1. Formasi Khusus :

a. Lulusan Terbaik (Cumlaude) adalah pelamar yang lulus dengan predikat "Dengan Pujian" atau Cumlaude dari Perguruan Tinggi terakreditasi unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul pada saat kelulusan (sesuai dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah). Apabila keterangan lulus "Dengan Pujian" atau Cumlaude tidak tercantum di ijazah dan transkrip nilai, maka dibuktikan dengan surat keterangan lulus "Dengan Pujian" atau Cumlaude dari Perguruan Tinggi.

b. Disabilitas adalah pelamar berkebutuhan khusus setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan kemampuan fungsional oleh Dokter pada Rumah Sakit Pemerintah bahwa yang bersangkutan benar-benar sebagai penyandang disabilitas dan masih dapat ditingkatkan melalui terapi dengan alat bantu, bahasa isyarat dan treatment khusus lainnya serta dapat melaksanakan tugas kedinasan apabila diterima sebagai CPNS.

Hal tersebut dibuktikan dengan surat keterangan disabilitas dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya.

2. Formasil Umum adalah pelamar yang tidak termasuk kriteliia sebagaimana angka 1 di atas.

Baca: Daftar Link 7 Pemda dan Pemprov yang Buka Lulusan SMK, dari Sulsel sampai Alor

Tata Cara Pendaftaran

Pelamar harus membaca dengan cermat seluruh pengumuman dan panduan petunjuk pendaftaran seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (C'PNS) sebelum melakukan proses pendaftaran.

Kelengkapan seluruh dokumen lamaran disampaikan dengan cara mengunggah (upload) file hasil scan dokumen asli sesuai dengan persyaratan formasi jabatan melalui portal https://sscasn.bkn.go.id/ tanpa pengiriman berkas fisik (paperless).

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved