Sabtu, 4 Oktober 2025

CPNS 2019

Pemprov DKI Jakarta Buka 3.958 Formasi CPNS 2019, Simak Jenis Formasi, Cara Daftar, dan Dokumennya

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka 3.958 formasi pada seleksi CPNS 2019.

Penulis: Nuryanti
Editor: Miftah
Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Info Terbaru CPNS 2019 

Proses pendaftaran seleksi Pengadaan CPNS di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui portal https://sscasn.bkn.go.id/ dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:

1. Pendaftaran dilakukan secara online melalui portal https://sscasn.bkn.go.id/ mulai tanggal 11 November 2019 pada pukul 23.11 WIB sampai dengan 25 November 2019 pukul 23.59 WIB, dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu
Tanda Penduduk (KTP) pelamar dan Nomor Kartu Keluarga atau Nomor Induk Kependudukan Kepala Keluarga pada Kartu Keluarga;

2. Pelamar hanya dapat melamar pada 1 (satu) jabatan dan pada 1 (satu) instansi.

3. Cek formasi (kualifikasi pendidikan, jabatan formasi, instansi dan jumlah formasi);

4. Buat akun pada portal https:/Isscasn.bkn.go.id/ dengan cara:

a. lsi dengan Nomor Induk Kependudukan sesuai dengan yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk Nomor Induk Kependudukan pada Kartu Keluarga dan Nomor Kartu Keluarga Nomor Induk Kependudukan Kepala Keluarga.

Apabila pelamar tidak bisa mendaftar terkait data Nomor Induk Kependudukan dan Nomor Kartu Keluarga Calon Pelamar, maka pelamar dapat menghubungi helpdesk.bkn.go.id;

Baca: 59 LINK Kementerian dan Lembaga Pusat yang Telah Umumkan Formasi CPNS 2019 dan Persyaratan

b. lsi biodata dan kolom lainnya secara cermat dengan membaca petunjuk yang ada. Kesalahan dalam pengisian biodata dapat mengakibatkan pelamar tidak lulus Seleksi Administrasi;

c. Upload Pas Foto berwarna dengan latar belakang merah dalam format JPG/JPEG;

d. Cetak Kartu Informasi Akun.

5. Log in ke https://sscasn.bkn.go.id/ dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan dan password yang telah didaftarkan;

6. Upload swafoto (foto selfie) dengan memperlihatkan KTP dan Kartu Informasi Akun untuk dapat melanjutkan ke tahap berikutnya;

7. Lengkapi data diri pelamar pada kolom yang disediakan.

8. Pelamar memilih instansi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dilanjutkan dengan memilih jenis formasi, kemudian pelamar memilih pendidikan sesuai ijazah, jabatan, dan lokasi formasi, serta mengisi data lain yang harus dilengkapi;

9. Pelamar wajib mengunggah (upload) soft file hasil scan dokumen sesuai berkas persyaratan dalam format file berjenis PDF/sesuai dengan format unggahan pada sistem.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved