Sabtu, 4 Oktober 2025

Empat Saksi Kasus Suap Jasa Konsultansi di Perum Jasa Tirta II Dipanggil KPK

"Empat saksi diperiksa untuk tersangka DS (Djoko Saputra)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (12/11/2019).

KOMPAS.COM/Ardito Ramadhan D
Juru Bicara KPK Febri Diansyah 

Dalam pelaksanaan kedua pekerjaan tersebut, Andririni diduga menggunakan bendera perusahaan PT Bandung Management Economic Center (BMEC) dan PT 2001 Pangripta.

Realisasi penerimaan pembayaran untuk pelaksanaan proyek sampai dengan 31 Desember 2017 untuk kedua pekerjaan tersebut adalah Rp5.564.413.800,00.

Dengan perincian, pekerjaan komprehensif pengembangan SDM Perum Jasa Tirta II sebagai antisipasi pengembangan usaha perusahaan sebesar Rp3.360.258.000 dan perencanaan strategis korporat dan proses bisnis sebesar Rp2.204.155.800.

Diduga nama-nama para ahli yang tercantum dalam kontrak hanya dipinjam dan dimasukkan ke dalam dokumen penawaran PT BMEC dan PT 2001 Pangripta sebagai formalitas untuk memenuhi administrasi lelang.

Diduga pelaksanaan lelang dilakukan rekayasa dan formalitas dengan membuat penanggalan dokumen administrasi lelang secara backdated.

Diduga kerugian keuangan negara setidak-tidaknya Rp3,6 miliar yang merupakan dugaan keuntungan yang diterima Andririni dari kedua pekerjaan tersebut atau setidaknya lebih dari 66 persen dari pembayaran yang telah diterima.
 

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved