Jumat, 3 Oktober 2025

Empat Saksi Kasus Suap Jasa Konsultansi di Perum Jasa Tirta II Dipanggil KPK

"Empat saksi diperiksa untuk tersangka DS (Djoko Saputra)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (12/11/2019).

KOMPAS.COM/Ardito Ramadhan D
Juru Bicara KPK Febri Diansyah 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat orang saksi dalam penyidikan kasus suap terkait pengadaan pekerjaan jasa konsultasi di Perum Jasa Tirta (PJT) II Tahun 2017.

Keempat orang tersebut dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Direktur Utama PJT II Djoko Saputra terkait kasus dugaan suap terkait pengadaan pekerjaan jasa konsultansi di PJT II Tahun 2017.

"Empat saksi diperiksa untuk tersangka DS (Djoko Saputra)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (12/11/2019).

Keempat saksi yang dipanggil adalah wiraswasta yang juga mantan Kepala Divisi SDM PJT II periode Januari 2017-Juli 2017 Saur Saragih, Manajer Pengelola Proyek Rehabilitasi Prasarana PJT II/ mantan Manajer ULP PJT II dari tahun 2016-Oktober 2018 Endarta Dwi P.

Selanjutnya karyawan BUMN PJT II Esthi Pambangun, serta Psikolog Andririni Yaktiningsasi. Adapun Andririni sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

KPK telah menetapkan Djoko dan Andririni sebagai tersangka pada tanggal 7 Desember 2018.

Penahanan terhadap Djoko telah dilakukan pada 30 September 2019. Namun, untuk tersangka Andririni belum ditahan oleh KPK sampai saat ini.

Djoko Saputra selaku Direktur Utama Perum Jasa Tirta ll saat itu diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya.

Diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara dalam pengadaan pekerjaan jasa konsultansi di Perum Jasa Tirta ll pada tahun 2017.

Pada tahun 2016, setelah diangkat menjadi Direktur Utama Perum Jasa Tirta II, Djoko Saputra diduga memerintahkan melakukan relokasi anggaran.

Revisi anggaran dilakukan dengan mengalokasikan tambahan anggaran pada pekerjaan pengembangan SDM dan strategi korporat yang pada awalnya senilai Rp2,8 miliar menjadi Rp9,55 miliar.

Perencanaan strategis korporat dan proses bisnis senilai Rp3,82 miliar dan perencanaan komprehensif pengembangan SDM Perum Jasa Tirta ll sebagai antisipasi pengembangan usaha perusahaan senilai Rp5,73 miliar.

Perubahan tersebut diduga dilakukan tanpa adanya usulan dan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Setelah revisi anggaran, Djoko kemudian diduga memerintahkan pelaksanaan pengadaan kedua kegiatan tersebut dengan menunjuk Andririni sebagai pelaksana pada kedua kegiatan tersebut.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved