Jumat, 3 Oktober 2025

Gelembung Ikan Kakap Putih Hingga Kulit Kaki Kasuari Ilegal Diamankan di Perbatasan RI-PNG

Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas RI-PNG) mengamankan sejumlah barang ilegal saat melakukan patroli keamanan, Sabtu (9/11/2019) malam.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
Puspen TNI/Puspen TNI
Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 411Kostrad berhasil mengamankan barang-barang ilegal berupa Gelembung Ikan Kakap Putih, Tanduk Rusa dan sepasang kulit kaki Kasuari yang diselundupkan dari negara Papua Nugini ke Indonesia melalui Sungai Warma, Distrik Sota, Kabupaten Merauke, Papua. Minggu (10/11/2019). Pengamanan buah hasil dari patroli keamanan pada Sabtu malam 9 November 2019, personel Pos Kaliwongo berhasil mengamankan seorang warga yang membawa barang-barang ilegal tersebut. (Puspen TNI) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Personel Batalyon Infanteri (Yonif) Mekanis Raider 411/Pandawa Kostrad yang tergabung dalam Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas RI-PNG) mengamankan sejumlah barang ilegal saat melakukan patroli keamanan, Sabtu (9/11/2019) malam.

Dansatgas Yonif Mekanis Raider 411 Kostrad Mayor Inf Rizky Aditya mengatakan barang ilegal berupa gelembung ikan kakap putih, tanduk rusa, dan sepasang kulit kaki kasuari diselundupkan dari negara Papua Nugini ke Indonesia melalui Sungai Warma, Distrik Sota, Kabupaten Merauke, Papua.

Rizky mengatakan, penangkapan pelaku penyelundupan gelembung ikan kakap putih, tanduk rusa, dan kulit kaki kasuari tersebut merupakan kali pertama yang dilakukan Satgas.

Baca: Dorong Pembentukan Polres Dan Kodim di Sejumlah Kabupaten, Wagub Papua Singgung Konflik Nduga

Rizky mengatakan, barang-barang ilegal itu diamankan dari seorang warga oleh personel Pos Kaliwongo yang melaksanakan patroli keamanan, Sabtu (9/11/2019) malam.

Ia menjelaskan, saat itu anggota mendapati seorang warga yang mencurigakan di pinggir sungai Warma pada pukul 20.00 WIT.

Warga berinisial GN (43) warga Binaloka, Semanggi, Merauke tersebut ternyata membawa gelembung ikan kakap putih, tanduk rusa, dan kulit kaki kasuari tanpa dilengkapi dokumen.

Karena itu, selanjutnya warga dan barang bukti dibawa ke pos guna pemeriksaan lebih lanjut.

"Setelah sebelumnya berhasil mengamankan ribuan botol miras ketika melakukan pemeriksaan rutin di jalan Trans Papua, kini anggota Satgas kembali berhasil mengamankan barang ilegal berupa gelembung ikan kakap putih seberat 2,9 kg, tanduk rusa seberat 2 kg, dan sepasang kulit kaki kasuari,” kata Rizky dalam keterangan resmi Puspen TNI, Minggu (10/11/2019).

Baca: Saat Jokowi Larang Tamu Undangan Tepuk Tangan Soal Capaian China dan Jalan Papua

Rizky mengatakan saat dimintai keterangan, GN mengakui barang tersebut dibelinya dari negara Papua Nugini tanpa surat ijin melalui jalur tikus dan akan dijual lagi di Merauke.

“Hasil tangkapan tersebut segera dilaporkan kepada Kolakops Korem 174/ATW, kemudian diserahkan ke Stasiun Karantina Pertanian dan Stasiun Karantina Ikan Merauke Wilker Sota guna diproses lebih lanjut,” kata Rizky.

Perlu diketahui gelembung ikan dan tanduk rusa merupakan komoditi yang membawa keuntungan besar bagi para penjualnya karena permintaan pasar internasional yang tinggi.

Harga perkilonya ditaksir dapat mencapai jutaan bahkan puluhan juta rupiah.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved