Pesan Arteria Dahlan untuk Anggota KPK: Harus Cerdas dan Tak Boleh Cengeng
Anggota DPR, Arteria Dahlan menasehati KPK supaya bisa menjalankan UU KPK yang baru. Dan ia meminta KPK untuk bekerja dengan cerdas dan tidak cengeng.
Alasan dia menolak Dewan Pengawas KPK karena menurut UU KPK yang lama pimpinan KPK adalah penegak hukum, penyidik dan penuntut umum.
Kewenangan itu tidak ada lagi di UU KPK yang baru.
"Ada pergeseran kepada organ yang hari ini disebut Dewan pengawas diberikan atribut dan kewenangan di wilayah penegak hukum jadi pimpinannya dicabut kewenangan diberikan ke Dewan pengawas," ungkapnya.
Kemudian muncul satu persoalan siapa yang melakukan otorisasi terhadap kasus kasus yang ditangani oleh KPK.
Dulu pimpinan KPK kolektif dan kolegial memutus perkara.
Donal Fariz sebenarnya setuju adanya Dewan Pengawas untuk instrumen pengawasan terhadap KPK.
"Tapi Dewan Pengawas yang melakukan check penyadapan dan bukti. Apakah bukti itu proper atau tidak. Dan agar bekerja post vaktum setelah proses itu dilakukan," katanya.
Ia menambahkan jika Dewan Pengawas yang sesuai UU KPK baru tidak masuk ke ranah itu tapi wewenangnya lebih penindakan bukan pengawasan.(*)
(Tribunnews.com/Faisal Abdul Muhaimin)