Demo Tolak RUU KUHP dan KPK
Dua Mahasiswa Tewas dan Ibu Hamil Luka, Polisi Berpangkat Brigadir Jadi Tersangka
Polri menyatakan Brigadir AM menjadi tersangka atas tewasnya mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO) atas nama Randy (21) dan terlukanya ibu hamil.
Meski begitu, ia masih belum mengetahui alasan Brigadir AM menggunakan senjatanya saat melakukan pengamanan demonstrasi mahasiswa saat itu.
"Itu nanti kan dalam pendalaman pemeriksaan tersangka," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Muhammad Iqbal mengatakan Brigadir AM masih berstatus anggota Polri meskipun ditetapkan sebagai tersangka.
Menurutnya, status keanggotaan Brigadir AM sebagai polisi akan diputuskan setelah putusan kasus pidananya berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Masih anggota aktif. Dia punya praduga tidak bersalah, jadi nanti setelah inkrah di pengadilan baru akan diputuskan," ujar Iqbal.
Brigadir AM adalah satu dari enam polisi yang sebelumnya telah menjalani sidang etik dan disiplin di Propam Polda Sultra.
Selain Brigadir AM, mantan Kasat Reskrim Polres Kendari berinisal AKP DK, Bripka MA, Bripka MI, Briptu H, serta Bripda FRS, dinyatakan melakukan pelanggaran etik dan disiplin serta Standar Operasional Prosedur (SOP) karena membawa senjata api saat pengamanan demonstrasi di Dedung DPRD Sultra pada 26 September lalu.
Baca: Kasus Penembakan Mahasiswa di Kendari, Yusuf Kardawi Tak Dapat Dibuktikan Terkena Luka Tembak
Keenamnya dinyatakan melanggar Pasal 4 huruf D, F dan L Peraturan Pemerintah RI Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.
AM dan lima rekannya hanya diberi hukuman disiplin teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun, penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, penundaan pendidikan selama satu tahun dan penempatan di tempat khusus selama 21 hari.
Selain menembak Randy yang juga mahasiswa Universitas Halu Oleo, Brigadir AM juga menembak satu orang ibu-ibu bernama Maulida. Namun, Maulida beruntung hanya mengalami luka kaki di bagian kanan.
Demonstrasi penolakan revisi UU KPK dan RKUHP di Gedung DPRD Sultra pada 26 September 2019 lalu diikuti ribuan mahasiswa. Dua mahasiswa tumbang setelah bentrok terjadi antara mahasiswa dan polisi.

Immawan Randy (21) dinyatakan meninggal dunia akibat luka tembak di dada sebelah kanan pada sore harinya.
Sementara, korban lainnya, Muhammad Yusuf Kardawi (19) meninggal dunia esok harinya setelah menjalani operasi akibat luka serius pada bagian kepala di RSUD Bahteramas.
Keduanya adalah mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO).
Selain itu, seorang ibu hamil enam bulan bernama bernama Maulina yang sedang tertidur di rumahnya di Kota Kendari, juga terkena tembakan di betisnya.