Kamis, 2 Oktober 2025

Mahfud MD Pastikan Seleksi Dewan Pengawas KPK Tetap Jalan Meski Uji Materi UU KPK Berlangsung di MK

Mahfud MD mengatakan proses seleksi Dewan Pengawas KPK sudah sesuai amanat UU KPK hasil revisi, karena keberadaannya harus terbentuk pada 18 Desember

Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Rizal Bomantama
Menkopolhukam Mahfud MD 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD memastikan seleksi Dewan Pengawas KPK tetap akan dilakukan Presiden Joko Widodo meski uji materi UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK sedang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK).

Mahfud MD mengatakan proses seleksi Dewan Pengawas KPK sudah sesuai amanat UU KPK hasil revisi, karena keberadaannya harus terbentuk pada 18 Desember 2019.

“Menurut UU kan Dewan Pengawas KPK harus sudah ada tanggal 18 Desember 2019. Selama perkara masih berjalan, selama belum ada keputusan berkekuatan hukum tetap maka seleksi Dewan Pengawas KPK akan tetap berjalan,” ungkap Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa (5/11/2019).

Baca: Bahas Perppu KPK, Mantan Staf Wapres JK Ungkap Sikap Mahfud MD Kini: Jadi Menteri, Dia Lepas Tangan

Lebih lanjut, Mahfud MD mengaku tidak diminta rekomendasi nama-nama yang layak masuk dalam jajaran Dewan Pengawas KPK oleh Presiden Jokowi.

“Saya tak diminta dan tak juga merekomendasikan,” kata Mahfud MD.

Mantan Ketua MK tersebut meminta masyarakat untuk mendukung Jokowi dalam seleksi Dewan Pengawas KPK dan membantu merekomendasikan nama-nama yang pantas masuk di dalamnya.

Baca: Mahfud MD Persilakan PA 212 Gelar Reuni 2 Desember Mendatang

“Kalau dalam fikih kan kalau tidak bisa peroleh semua yang kamu inginkan maka yang tersisa itu harus dimanfaatkan, termasuk mendorong bagaimana mencari Dewan Pengawas yang bagus. Jadi kalau ada kecurigaan nanti KPK atau Presiden korupsi karena Dewan Pengawas dipilih langsung Presiden, ya itu pertanyaan lama, tidak begitu cara berpikirnya,” katanya.

Tak perlu tunggu putusan MK

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah melakukan seleksi lima anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam penunjukan Dewan Pengawas KPK nantinya, Jokowi pun tidak perlu menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang sedang memproses sidang uji materi Undang-Undang KPK hasil revisi.

"Yang penting sudah berlaku (UU KPK) pada 17 Oktober. Jadi tidak perlu menunggu (putusan uji materi di MK)," kata Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman, di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (5/11/2019).

Menurutnya, jika nantinya hakim MK membatalkan Undang-Undang MK hasil revisi, Presiden Jokowi pasti menghormatinya dengan turut membatalkan penunjukan dewan pengawas.

Baca: Sofyan Basir Divonis Bebas, Begini Sikap Istana

"Kalau nanti ada perubahan karena ada judicial di MK, presiden juga mengatakan pemerintah mengambil sikap. Jadi tidak masalah kalau ada perubahan, tinggal disesuaikan saja," katanya.

Diketahui, Hakim MK telah menggelar sidang uji materi Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved