Revisi UU KPK
Jokowi Tidak Terbitkan Perppu KPK, Istana: Pemerintah Hormati UU KPK Hasil Revisi
Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman mengatakan, pemerintah perlu menghormati produk undang-undang yang telah disahkan DPR.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) hingga kini belum menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membatalkan Undang-Undang KPK hasil revisi.
Padahal UU KPK saat ini banyak ditentang berbagai kalangan karena dinilai melemahkan lembaga antirasuah dalam memberantas korupsi di Tanah Air.
Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman mengatakan, pemerintah perlu menghormati produk undang-undang yang telah disahkan DPR.
Undang-Undang tersebut lahir dari hasil kerja sama pemerintah dengan anggota dewan.
Baca: Mahfud MD Minta Masyarakat Hargai Keputusan Jokowi Belum Terbitkan Perppu KPK
"Pemerintah menghormati peraturan perundang-undangan yang ada, berati menghormati Undang-Undang KPK yang baru," kata Fadjroel Rachman di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (5/11/2019).
Menurut dia, jika ada pihak yang merasa kecewa dengan UU KPK saat ini, sebaiknya mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca: Jokowi Gencar Tangkal Radikalisme, Tengku Zul Bingung: Pemerintah Saja Belum Tahu Definisinya
"Kalau misalnya ada keberatan soal itu, disarankan sesuai dengan reformasi yang kita jalankan kan, semua ada forum legal untuk menyelesaikan persoalan," kata Fadjroel .
"Itu sebenarnya hadiah dari reformasi, semua perselisihan dalam kehidupan bernegara sosial, semuanya ditempatkan di forum yang bisa menyelesaikan secara beradap," tambah Fadjroel.
Tak perlu tunggu putusan MK
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah melakukan seleksi lima anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam penunjukan Dewan Pengawas KPK nantinya, Jokowi pun tidak perlu menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang sedang memproses sidang uji materi Undang-Undang KPK hasil revisi.
"Yang penting sudah berlaku (UU KPK) pada 17 Oktober. Jadi tidak perlu menunggu (putusan uji materi di MK)," kata Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman, di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (5/11/2019).
Menurutnya, jika nantinya hakim MK membatalkan Undang-Undang MK hasil revisi, Presiden Jokowi pasti menghormatinya dengan turut membatalkan penunjukan dewan pengawas.
Baca: Sofyan Basir Divonis Bebas, Begini Sikap Istana
"Kalau nanti ada perubahan karena ada judicial di MK, presiden juga mengatakan pemerintah mengambil sikap. Jadi tidak masalah kalau ada perubahan, tinggal disesuaikan saja," katanya.