Minggu, 5 Oktober 2025

Tuntut Ganti Rugi Rp 19 Miliar, dr Zulkifli: Itu Bukan Buat Saya Nanti Disumbangkan

Zulkifli mengatakan bahwa dirinya tak memikirkan jumlah tersebut. Bahkan ia berniat menyumbangkannya.

Editor: Johnson Simanjuntak
Dok. dr Zulkifli S Ekomei
dr Zulkifli S Ekomei, penggugat UUD 1945 hasil amandemen 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gugatan terhadap amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dilakukan oleh dr Zulkifli S Ekomei kepada sejumlah tergugat dari legislatif hingga Presiden.

Berdasarkan berkas gugatan yang diterima Tribunnews.com, Zulkifli menuntut ganti rugi kepada masing-masing tergugat dan turut tergugat sebesar Rp 1 miliar, dengan total mencapai Rp 19 miliar.

Zulkifli mengatakan bahwa dirinya tak memikirkan jumlah tersebut. Bahkan ia berniat menyumbangkannya.

"Pokoknya gini, saya nggak (mikirin) dananya (jumlah ganti rugi). Nanti itu bukan buat saya ya, nanti akan disumbangkan," ujar Zulkifli, ketika dihubungi Tribunnews.com, Kamis (31/10/2019).

Ia pun menegaskan tak berharap ada dukungan dana dari masyarakat dalam mengajukan gugatan ini. Namun lebih kepada dukungan moral.

Zulkifli meyakini nantinya akan banyak bermunculan orang yang disebut 'penggugat intervensi'.

Menurutnya, kemunculan orang-orang ini perlu dipicu oleh seseorang sepertinya yang berani menggugat lebih dahulu.

Pasalnya, kata dia, masalah gugatan terkait berlakunya UUD 1945 hasil amandemen ini merupakan masalah keberanian.

"Mungkin nanti setelah sidang pertama ini akan banyak namanya penggugat intervensi, ini kan masalah keberanian. Banyak orang yang tidak berani melakukan gugatan sebesar ini. Makanya saya memberanikan diri dengan tekat bismillah saya lakukan. Dan yang sebelumnya dukungan tersembunyi, sekarang (akan) muncul semua," tandasnya.

Baca: NasDem Bertemu PKS, PDIP Ingatkan Ini

Sebelumnya diberitakan, berlakunya Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 hasil amandemen digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan soal Perbuatan Melawan Hukum itu diajukan agar UUD 1945 sebelum amandemen kembali diberlakukan.

Gugatan itu teregister dengan nomor perkara: 592/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Pst tanggal 27 September 2019.

Adapun penggugat adalah Warga Negara Indonesia (WNI), Zulkifli S Ekomei, dengan tergugat yakni mulai dari legislatif hingga Presiden.

"(penggugat,-red) menggugat MPR, DPR, presiden, pimpinan partai, panglima TNI hingga Kapolri dalam perkara pembatalan amandemen UUD 1945 versi MPR yang disahkan pada tanggal 10 Agustus 2002," kata Lalu Piringadi, kuasa hukum dari penggugat, saat dihubungi, Senin (30/9/2019).

Dia menjelaskan, gugatan Perbuatan Melawan Hukum ini adalah gugatan untuk menuntut diberlakukannya UUD 1945 sebelum amandemen.

Menurut dia, adanya amandemen terhadap UUD 1945 itu telah mengubah sistem ketatanegaraan dan sistem hidup bernegara serta bangsa Indonesia menjadi tidak jelas dan tanpa arah yang pasti

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved