BPJS Kesehatan
Iuran BPJS Naik 100%, Dahulu Jokowi Pernah Janjikan 3 Hal di Bidang Kesehatan, Apa Saja?
Kontroversi kenaikan iuran BPJS kesehatan yang naik 100 persen mengingatkan masyarakat akan janji yang pernah Presiden Jokowi sampaikan.
Jokowi naikkan iuran BPJS
Pembenahan secara total yang dijanjikan Jokowi 2020 ternyata terkeait kenaikkan iuran bpjs hingga 100 persen.
Sebelumnya diberitakan, Jokowi resmi menandatangi kenaikkan iuran BPJS Kesehatan hingga 100 persen, Kamis (24/10/2019).
Keputusan tersebut, dituangkan ke dalam Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Baca: Iuran BPJS Kesehatan Resmi Naik, Peserta Mandiri Naik 100 Persen Per Januari 2020, Jadi Berapa?
Terdapat beberapa perubahan dalam Perpres tersebut terkiat penyesuaian iuran yang patut diketahui oleh masyarakat, yaitu:
1. Kategori peserta Peserta Bantuan Iuran (PBI):
a. Peserta PBI yangditanggung oleh Pemerintah Pusat sebesar Rp 42 ribu berlaku 1 Agustus 2019
b. Peserta PBI yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah mendapat bantuan pendanaan dari Pemerintah Pusat sebesar Rp19 ribu per orang per bulan untuk bulan pelayanan 1 Agustus–31 Desember 2019.
2. Kategori peserta Pekerja Penerima Upah (PPU):
Baca: Iuran Naik, Setengah Peserta BPJS Kesehatan Berpotensi Non Aktif
Batas paling tinggi gaji atau upah per bulan yang digunakan yaitu sebesar Rp12 juta dengan komposisi 5% dari gaji atau upah per bulan dan dibayar dengan ketentuan 4% (empat persen) dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1% (satu persen) dibayar oleh Peserta.
a. Peserta PPU tingkat pusat yang merupakan Pejabat Negara, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, PNS, Prajurit, Anggota Polri, pemberlakuan penyesuaian iuran mulai 1 Oktober 2019.
b. Peserta PPU tingkat daerah yang merupakan Kepala dan Wakil Kepala Daerah, pimpinan dan anggota DPRD daerah, PNS daerah, Kepala Desa, Perangkat Desa,dan pekerja swasta, berlaku mulai 1 Januari 2020.
c. Peserta PPU yang merupakan pekerja swasta, pemberlakuan penyesuaian iuran mulai 1 Januari 2020.
Baca: Langkah Menkes Terawan yang Sumbangkan Gaji Pertamanya untuk BPJS Kesehatan Patut Diapresiasi
3. Iuran untuk kategori peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP)yang berlaku mulai 1 Januari 2020:
a. Kelas IIImenjadiRp 42.000,-,
b. Kelas II menjadi Rp 110.000,-
c. Kelas I menjadiRp 160.000,- (*)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Janji Jokowi di Bidang Kesehatan, dari Anggaran hingga Benahi Total BPJS",
(Tribunnews.com/Andari Wulan Nugrahani) (Kompas.com/Yoga Sukmana)