Beri Keterangan soal Ratusan Petugas Penyelenggara Pemilu Meninggal, KPU: Sudah Simulasi
KPU sudah melakukan simulasi sebelum melaksanakan pemilu yang menggunakan metode pencoblosan lima kotak suara.
Para pemohon menyebutkan ketentuan Pasal 22E Ayat (1) UUD 1945 yang mengatur perihal penyelenggaraan pemilu seharusnya membawa kemaslahatan bagi rakyat dan tidak boleh merugikan kepentingan rakyat khususnya menyangkut nyawa manusia.
Namun, para pemohon menilai Pemilu Serentak 2019 tersebut sangat berat dan memiliki tekanan yang cukup tinggi karena adanya penggabungan penyelenggaraan Pemilu Presiden/Wakil Presiden dengan Pemilu Anggota Legislatif.
Medical Emergency Rescue Committee (MER-C) mencatat 544 orang petugas penyelenggara pemilu meninggal dunia dan 3.788 orang jatuh sakit.