Beralasan Sakit, Tersangka Kasus Suap Garuda Indonesia Mangkir Dari Panggilan KPK
mantan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada Garuda Indonesia (Persero) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Emirsyah Satar
Juga terdapat kontrak pembelian pesawat Bombardier CRJ 1000 dengan perusahaan Bombardier Aerospace Commercial Aircraft.
Selaku konsultan bisnis atau komersial dari Rolls-Royce, Airbus dan ATR, Soetikno diduga telah menerima komisi dari tiga pabrikan tersebut.
Selain itu, Soetikno diduga menerima komisi dari perusahaan Hong Kong bernama Hollingsworth Management Limited International Ltd (HMI) yang menjadi Sales Representative dari Bombardier.
Pembayaran komisi tersebut diduga terkait dengan keberhasilan Soetikno membantu tercapainya kontrak antara PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk., dan empat pabrikan tersebut.
Soetikno selanjutnya memberikan sebagian dari komisi tersebut kepada Emirsyah Satar serta pada mantan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada Garuda Hadinoto sebagai hadiah atas dimenangkannya kontrak oleh empat pabrikan.
Soetikno diduga memberi Emirsyah Satar senilai Rp5,79 miliar untuk pembayaran rumah di Pondok Indah, USD680.000 dan EUR1,02 juta yang dikirim ke rekening perusahaan milik Emirsyah Satar di Singapura, dan SGD1,2 juta untuk pelunasan apartemen milik Emirsyah Satar di Singapura.
KPK juga telah menetapkan Emirsyah dan Soetikno sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).