Sabtu, 4 Oktober 2025

Beralasan Sakit, Tersangka Kasus Suap Garuda Indonesia Mangkir Dari Panggilan KPK

mantan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada Garuda Indonesia (Persero) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Emirsyah Satar

Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka Hadinoto Soedigno mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sejatinya, mantan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada Garuda Indonesia (Persero) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Emirsyah Satar dalam kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.D dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA).

Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati Iskak mengatakan, pihaknya menerima surat ketidakhadiran dari tim kuasa hukum Hadinoto.

"Yang bersangkutan sedang sakit," kata Yuyuk di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2019).

Baca: Kasus Polisi Tembak Polisi di Polsek Cimanggis Bakal Disidangkan Besok di PN Depok

Meski belum ada upaya penjemputan paksa terhadap Hadinoto, Yuyuk memastikan pihaknya akan menjadwalkan ulang pemeriksaan eks petinggi Garuda Indonesia tersebut.

"Pemeriksaan akan dijadwalkan ulang, namun belum ditentukan waktunya," ujar Yuyuk.

Dalam perkara ini Hadinoto diduga menerima suap dari pendiri PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo senilai USD2,3 juta dan EUR477.000 yang dikirim ke rekening Hadinoto di Singapura.

Sejauh ini Hadinoto belum ditahan KPK.

Baca: Sonny Septian Hadiahi Mobil Mewah, Fairuz A Rafiq: Buat Kita Beli Barang Mahal Harus Nabung Dulu

Emirsyah diduga menerima suap EUR1,2 juta dan USD180.000 atau senilai total Rp20 miliar serta dalam bentuk barang senilai USD2 juta yang tersebar di Singapura dan Indonesia dari perusahaan manufaktur asal Inggris, Rolls-Royce.

Suap tersebut berkaitan dengan pembelian 50 mesin pesawat Airbus SAS selama periode 2005-2014 pada PT Garuda Indonesia. Uang tersebut diduga diterima dari pendiri PT Mugi Rekso Abadi sekaligus beneficial owner Connaught International Pte. Soetikno Soedarjo, selaku perantara suap.

KPK juga mengidentifikasi dugaan suap lainnya terkait pembelian pesawat Airbus, Avions de Transport Regional (ATR) dan pesawat Bombardier.

KPK sebelumnya menemukan fakta yang signifikan bahwa aliran dana yang diberikan tidak hanya berasal dari perusahaan Rolls-Royce, melainkan juga dari pihak pabrikan lain yang mendapatkan proyek di PT Garuda Indonesia.

Baca: AHY Tak Masuk Kabinet, Kata Pengamat soal Idealnya Sikap Politik Demokrat

Emirsyah Satar saat menjabat direktur utama Garuda melakukan beberapa kontrak pembelian bernilai miliaran dolar AS dengan empat pabrikan pesawat, Kontrak pembelian berlangsung pada kurun 2008 hingga 2013.

Kontrak dimaksud yakni pembelian mesin Trent seri 700 dan perawatan mesin (Total Care Program) dengan Rolls-Royce, kontrak pembelian pesawat Airbus A330 dan Airbus A320 dengan perusahaan Airbus S.A.S, dan kontrak pembelian pesawat ATR 72-600 dengan perusahaan Avions de Transport Regional (ATR).

Juga terdapat kontrak pembelian pesawat Bombardier CRJ 1000 dengan perusahaan Bombardier Aerospace Commercial Aircraft.

Selaku konsultan bisnis atau komersial dari Rolls-Royce, Airbus dan ATR, Soetikno diduga telah menerima komisi dari tiga pabrikan tersebut.

Selain itu, Soetikno diduga menerima komisi dari perusahaan Hong Kong bernama Hollingsworth Management Limited International Ltd (HMI) yang menjadi Sales Representative dari Bombardier.

Pembayaran komisi tersebut diduga terkait dengan keberhasilan Soetikno membantu tercapainya kontrak antara PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk., dan empat pabrikan tersebut.

Soetikno selanjutnya memberikan sebagian dari komisi tersebut kepada Emirsyah Satar serta pada mantan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada Garuda Hadinoto sebagai hadiah atas dimenangkannya kontrak oleh empat pabrikan.

Soetikno diduga memberi Emirsyah Satar senilai Rp5,79 miliar untuk pembayaran rumah di Pondok Indah, USD680.000 dan EUR1,02 juta yang dikirim ke rekening perusahaan milik Emirsyah Satar di Singapura, dan SGD1,2 juta untuk pelunasan apartemen milik Emirsyah Satar di Singapura.

KPK juga telah menetapkan Emirsyah dan Soetikno sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved