Sabtu, 4 Oktober 2025

Revisi UU KPK

Pemohon Perbaiki Permohonan Uji Materiil UU KPK, Masukkan Nomor UU, Perbaiki Bagian Petitum

“Jadi selain mempertegas pengujian, kami juga sudah memasukkan objek yang diuji yakni UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019,” kata Wiwin

Surya/Ahmad Zaimul Haq
Ribuan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi dan elemen massa lain melakukan aksi unjuk rasa menentang revisi UU KPK dan pengesahan RKUHP di depan Gedung DPRD Jawa Timur, di Jalan Indrapura, Kota Surabaya, Jawa Timur, Kamis (26/9/2019). Surya/Ahmad Zaimul Haq 

Sebelumnya, Wiwin Taswin selaku salah satu pemohon mendalilkan Pasal 21 ayat (1) huruf a UU KPK bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 20 UUD 1945.

Baca: Merasa Difitnah KPK, Markus Nari Ajukan Pembelaan

Menurut para Pemohon, pengesahan UU KPK oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak sesuai dengan semangat TAP MPR Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dan sama sekali tidak mencerminkan semangat pemberantasan korupsi.

Sidang perkara Nomor 59/PUU-XVII/2019 dimohonkan oleh Sunariyo, Netrawati, Rosyidah Setiani, Wiwin Taswin, dan lainnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved