CPNS 2019
Pendaftaran CPNS 2019 Segera Dibuka! Simak Jadwal dan Tata Cara Pendaftarannya
Jangan sampai terlewatkan! pendaftaran CPNS 2019 akan segera dibuka. Simak beberapa tahap penting dan jadwal yang perlu diketahui
Jangan sampai terlewatkan! pendaftaran CPNS 2019 akan segera dibuka. Simak beberapa tahap penting dan jadwal yang perlu diketahui.
TRIBUNNEWS.COM - Jangan sampai terlewatkan! pendaftaran CPNS 2019 akan segera dibuka. Simak beberapa tahap penting dan jadwal yang perlu diketahui.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menetapkan terkait pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019.
BKN menetapkan, proses pendaftaran CPNS 2019 akan dimulai pada Oktober 2019.
Diberitakan sebelumnya, BKN telah mempersiapkan 197.117 formasi untuk CPNS tahun anggaran 2019 ini.
Dengan rincian Instansi Pusat 37.854 formasi (74 K/L) dan Instansi Daerah 159.257 formasi (467 Pemda).
Dikutip dari laman resmi BKN, ada dua jenis formasi yang dibuka yakni formasi umum dan formasi khusus yakni untuk pelamar cumlaude, diaspora, disabilitas, putra-putri Papua dan formasi lainnya yang bersifat strategi di pusat.
Baca: Jadwal dan Tata Cara Daftar CPNS 2019, Dibuka 197.117 Formasi, Ikuti Simulasi Soal di Cat.Bkn.go.id
Baca: JADWAL PENDAFTARAN CPNS 2019 Dirilis BKN, Ini Link Resmi Untuk Simulasi CAT BKN & Cara Daftar
Melalui laman yang sama, BKN memberikan rincian jadwal proses pendaftaran CPNS 2019.
Tahapan pertama yakni penetepan formasi CPNS 2019 kepada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah.
Penetapan formasi dan pengumuman pendaftaran akan dibagikan BKN pada Oktober 2019.
Sementara pendaftaran calon ASN 2019 akan dimulai pada bulan November 2019.
Pengumuman hasil seleksi administrasi diagendakan pada Desember 2019 yang kemudian dilanjutkan dengan pengumuman jadwal dan peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) pada Januari 2020.
Hasil SKD nantinya akan diumumkan pada Maret 2020 diikuti dengan pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
“Integrasi kedua hasil seleksi dijadwalkan akan berlangsung pada April 2020,” kata Ridwan.
Baca: Menteri Anyar di Kabinet Indonesia Maju Ini Pernah Bawa Klub Juara Liga Indonesia
Baca: Cerita Zainudin Amali Soal Pemanggilan dari Presiden Jokowi: Ada Telepon Saat Makan Siang
Baca: Hal-Hal Menarik Saat Persela Tekuk Persebaya di Derbi Jatim: Tensi Tinggi, Bajul Ijo Gigit Jari
Baca: Manajer Timnas Sebut Skuat Garuda Tak Butuh Luis Milla: Terlalu Mahal Tapi Minim Prestasi
Baca: Menpora Baru Mengaku Kaget Atas Penyambutan Dirinya: Berharap Tak Diplonco

Tata Cara Pendaftaran
Sebelum melakukan pendaftaran, sebaiknya calon peserta seleksi CPNS harus mempersiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga atau NIK Kepala Keluarga.
(Pendaftaran hanya melalui portal sscasn.bkn.go.id)
Kedua nomor tersebut harus sesuai dengan data kependudukan Dirjen Dukcapil Pusat.
Berikut ini alur pendaftaran dalam portal SSCASN:
1. Buka portal SSCASN, https://sscasn.bkn.go.id
2. Buat akun SSCN 2019 2019 menggunakan NIK dan nomor kartu keluarga atau NIK Kepala Keluarga
3. Login menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan
4. Lengkapi biodata
5. Pilih formasi dan jabatan sesuai pendidikan
6. Lengkapi data, kemudian unggah dokumen
7. Cek resume, cetak kartu pendaftaran
Baca: Menteri Anyar di Kabinet Indonesia Maju Ini Pernah Bawa Klub Juara Liga Indonesia
Baca: Cerita Zainudin Amali Soal Pemanggilan dari Presiden Jokowi: Ada Telepon Saat Makan Siang
Baca: Hal-Hal Menarik Saat Persela Tekuk Persebaya di Derbi Jatim: Tensi Tinggi, Bajul Ijo Gigit Jari
Baca: Manajer Timnas Sebut Skuat Garuda Tak Butuh Luis Milla: Terlalu Mahal Tapi Minim Prestasi
Baca: Menpora Baru Mengaku Kaget Atas Penyambutan Dirinya: Berharap Tak Diplonco

Beberapa kesalahan sering terjadi saat calon peserta seleksi CPNS melakukan pendaftaran.
Sebagian besar di antaranya mempengaruhi hasil tahap pertama, yakni tahap administasi.
Berikut beberapa kesalahan yang kerap terjadi saat pendaftaran :
1. Database kependudukan yang tidak update,
Terutama kesulitan pelamar melakukan update Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) di Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) daerah dan pusat.
2. Sejumlah ijazah pelamar tidak sesuai kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan.
3. KTP yang diunggah pelamar tidak jelas/bukan KTP asli.
4. Sejumlah dokumen pendukung yang dilampirkan tidak lengkap.
Selain itu, BKN juga mengingatkan pada calon peserta seleksi CPNS untuk tidak percaya pada soal atau informasi yang mengatasnamakan BKN di luar situs resmi.
(Tribunnews.com/ Siti Nurjannah Wulandari/ Tio)